Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi menetapkan Desember 2025 sebagai batas akhir bagi partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Bekasi untuk mengajukan pencairan dana hibah.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana, mengingatkan bahwa pencairan dana hibah tidak boleh dilakukan pada bulan November, karena pemerintah daerah harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebelum tahun anggaran berakhir.
“Dana hibah harus dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang nantinya diperiksa oleh BPK, sehingga laporan penggunaan anggaran tidak boleh melewati tahun berjalan,” jelas Nesan dalam keterangannya kepada RakyatBekasi.com, Minggu (15/06/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Parpol yang Telah Mengajukan Pencairan dan Tahapan Administrasi
Saat ini, kata dia, baru empat partai yang telah mengajukan pencairan dana hibah, yaitu PKS, PPP, Golkar, dan PDI Perjuangan. Sedangkan lima Parpol lainnya masih dalam proses pengajuan.
“Total ada 9 partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Kota Bekasi, dengan jumlah keseluruhan 50 anggota legislatif,” tambah Nesan Sudjana.
Proses pencairan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Surat Keputusan (SK) yang harus ditandatangani bersama Walikota Bekasi sebelum dana hibah dapat dicairkan.
Alokasi Anggaran Dana Hibah Parpol Tahun 2025
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah menganggarkan dana hibah Parpol sebesar Rp 9,2 miliar untuk tahun 2025, meningkat Rp 900 juta dibandingkan alokasi tahun 2024 yang hanya Rp 8,3 miliar.
Setiap partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bekasi mendapatkan Rp 7.500 per suara berdasarkan hasil Pemilu 2024.
“Kesembilan partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Bekasi memperoleh total 1.238.384 suara, sedangkan total suara dari seluruh 24 partai yang ikut serta dalam Pemilu DPRD Kota Bekasi mencapai 1.361.666 suara,” jelasnya.
Partai Politik dengan Kursi di DPRD Kota Bekasi
Setiap partai politik yang memiliki kursi di parlemen mendapatkan dana hibah berdasarkan hasil suara pemilih.
Alokasi dana hibah diberikan sebesar Rp 7.500 per suara yang diperoleh pada Pemilu Legislatif DPRD Kota Bekasi.
Pada Pemilu 2024, sebanyak 9 partai politik berhasil memperoleh kursi di DPRD Kota Bekasi, yaitu:
✅ Partai Keadilan Sejahtera: 11 kursi (296.139 suara = Rp2.221.042.500,-)
✅ PDI Perjuangan: 9 kursi (201.831 suara = Rp1.513.732.500,-)
✅ Partai Golkar: 7 kursi (205.229 suara = Rp1.539.217.500,-)
✅ Partai Gerindra: 6 kursi (156.776 suara = Rp1.175.820.000,-)
✅ Partai Amanat Nasional: 5 kursi (97.683 suara = Rp 732.622.500,-)
✅ Partai Kebangkitan Bangsa: 5 kursi (82.544 suara = Rp 619.080.000,-)
✅ Partai Demokrat: 2 kursi (75.029 suara = Rp 562.717.500,-)
✅ Partai Solidaritas Indonesia: 2 kursi (64.635 suara = Rp 484.762.500,-)
✅ Partai Persatuan Pembangunan: 2 kursi (58.518 suara = Rp 438.885.000,-)
Kesembilan partai tersebut memperoleh total 1.238.384 suara dengan total dana hibah sebesar Rp9.287.880.000,-.
Sementara dari keseluruhan 24 partai politik yang ikut serta dalam Pemilu DPRD Kota Bekasi, jumlah suara mencapai 1.361.666 suara.
Dana hibah ini bertujuan untuk mendukung kegiatan konsolidasi partai serta administrasi operasional, dengan alokasi 60% untuk kebutuhan konsolidasi partai dan 40% untuk administrasi.
Kesimpulan: Pastikan Pencairan Tepat Waktu dan Sesuai Mekanisme
Kesbangpol Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh Parpol yang memiliki kursi di DPRD harus mengajukan pencairan sebelum Desember 2025 agar tidak melewati batas waktu pelaporan kepada BPK.
Dengan peningkatan anggaran dibandingkan tahun sebelumnya, diharapkan dana hibah ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan transparan untuk memperkuat peran partai politik di Kota Bekasi.