KOTA BEKASI – Pengelola Pasar Baru Jatiasih yakni PT Mukti Sarana Abadi diduga membangun kios ilegal di bawah tangga depan pasar.
Berdasarkan informasi, lapak tersebut dikomersilkan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Anehnya, pembangunan mencolok tersebut dibiarkan terjadi oleh Unit Pasar Baru Jatiasih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuat dugaan main mata terjadi antara dinas dengan pengelola pasar guna meraup keuntungan dari penjualan kios ilegal yang diketahui sudah laku dan bakal digunakan untuk toko emas.
Saat disambangi di Kantor Unit Pasar Baru Jatiasih, Kepala UPTD maupun pegawainya tidak berada di lokasi.
Dari informasi diperoleh, pembangunan kios tidak berizin itu baru dikerjakan beberapa hari yang lalu oleh pihak pengelola.
Sementara itu pihak PT Mukti Sarana Abadi selaku pengelola, enggan memberikan keterangan. Sehingga berita diturunkan tanpa penjelasan pihak pengelola pasar.
Hal yang sama juga terjadi saat kami mengonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Budiman yang hingga berita ini tayang belum merespon terkait kios tak berizin di Pasar Baru Jatiasih.