KOTA BEKASI – Pihak Pengelola Pasar Baru Jatiasih PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA) disebut tidak membayarkan gaji 7 orang karyawannya selama 6 bulan.
Alih-alih berupaya mencicil pembayaran gaji mereka, konon katanya PT MSA sangat tega telah mengganti ketujuh orang tersebut dengan karyawan baru.
“Kasihan Karyawannya Kan Punya Keluarga. Tolong diusut itu PT MSA nya Bapak. Kasihan mereka punya keluarga,” tulis akun IG @kata_s14p4 seraya turut menyebut Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, Sabtu (01/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun total gaji yang belum dibayarkan PT MSA kepada 7 pegawainya itu, mencapai Rp183 Juta.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan menyesalkan sikap tergesa-gesanya Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dalammenyerahkan hak pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT Mukti Sarana Abadi.
Hal itu dilontarkan Nuryadi menyusul dugaan kecurangan pembangunan kios ilegal di luar perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Mukti Sarana Abadi atau MSA. Selain itu, kompensasi PAD serta ketentuan yang wajib diselesaikan belum rampung hingga kini.
“Kita terima informasi dugaan pembangunan kios ilegal oleh PT MSA. Ini kan jelas pelanggaran. Apalagi pembangunan kios sudah lama dilakukan, kenapa Pj Wali Kota menandatangani penyerahan pengelolaan pasar?. Ini jelas kebijakan keliru,” ujar Nuryadi, Rabu (29/05/2024).