Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan SMS Blast e-Tilang Palsu Internasional

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus e-Tilang palsu dengan modus SMS blast yang mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus e-Tilang palsu dengan modus SMS blast yang mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

​Kejahatan siber yang menyasar data pribadi masyarakat kembali digagalkan oleh pihak kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sukses membongkar sindikat penipuan bermodus SMS blast berisi tautan e-tilang palsu (phishing).

​Dalam operasi penegakan hukum ini, lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) diringkus lantaran nekat menjadi operator lapangan.

Fakta mengejutkannya, seluruh aktivitas ilegal ini ternyata diotaki dan dikendalikan langsung oleh seorang Warga Negara (WN) China dari jarak jauh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Gaji Fantastis Pakai Aset Kripto (USDT)

​Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para tersangka WNI ini tidak sekadar membantu kejahatan, tetapi merupakan bagian dari operasi terstruktur. Mereka bahkan digaji secara mewah menggunakan mata uang kripto jenis Tether (USDT).

​”Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25 juta, sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp67 juta. Angka ini tergantung dari banyaknya SIM box yang mereka operasionalkan,” tegas Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/02/2026).

​Pundi-pundi yang berhasil dikumpulkan oleh para tersangka tergolong sangat fantastis untuk peran operator lokal.

Tersangka berinisial BAP (38), misalnya, tercatat sebagai peraih keuntungan terbesar dalam komplotan ini.

​”BAP menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp890 juta. Dana tersebut masuk melalui 142 transaksi sejak Februari 2025 hingga Januari 2026,” ungkap Himawan merinci aliran dana kejahatan tersebut.

​Tersangka lainnya pun tak kalah meraup cuan. Tersangka RW tercatat memperoleh keuntungan Rp700 juta (42.300 USDT) sejak Juni 2025. Kemudian, tersangka WTP mengantongi Rp530 juta (32.700 USDT) sejak September 2025, dan FN kecipratan untung sebesar Rp235 juta (14.100 USDT).

​Secara rutin, keuntungan atau komisi dalam bentuk kripto tersebut langsung dicairkan dan ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya oleh para tersangka untuk menikmati hasil kejahatan.

​Modus Operandi Canggih: Remote SIM Box dan Pencurian NIK

​Cara kerja komplotan penipuan e-tilang palsu ini dinilai sangat canggih dan minim usaha dari sisi operator lokal.

Sang bos WN China mengontrol seluruh operasi sistem dari luar negeri secara remote.

​Tugas para tersangka di Indonesia hanyalah memasang ratusan kartu SIM ke dalam SIM box atau modem pool.

Mirisnya, kartu-kartu SIM tersebut sudah diregistrasi secara ilegal menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga lokal.

Setelah terpasang, para tersangka tinggal duduk manis memantau layar melalui aplikasi TVS (Terminal Vendor System).

​”Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu menembakkan SMS phishing secara masif kepada 3.000 nomor handphone masyarakat,” jelas Himawan.

​Melalui aplikasi dashboard tersebut, mereka bisa memantau pesan SMS blast mana yang berhasil terkirim dan memancing korban, serta mana yang gagal.

​Ancaman Hukuman Berlapis Menanti Tersangka

​Namun, pesta cuan dari hasil merugikan masyarakat luas ini akhirnya harus berakhir di balik jeruji besi. Kelima tersangka dipastikan tidak akan bisa mengelak dari jeratan hukum yang berat.

​Pihak Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

​”Para tersangka dihadapkan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 12 miliar,” pungkas Himawan.

Bagaimana Pendapat Anda?

Kejahatan siber bermodus tautan phishing e-tilang palsu maupun kurir paket semakin marak terjadi. Pastikan Anda selalu waspada dan jangan pernah mengklik tautan (link) mencurigakan yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tak dikenal.

Bagikan artikel ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda agar mereka tidak menjadi korban penipuan siber berikutnya!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akrobat Elit Parpol, Konperda Tuntut Pelapor Jusuf Kalla Minta Maaf!
Harga Plastik Mencekik, 2 Juta Pekerja AMDK Terancam PHK
Politisasi Video Jusuf Kalla: Elit Caper, Umat Sibuk Pikirkan Rupiah!
Polemik Video JK: Berhenti Baper, Fokus Saja Tebar Damai!
132 Hari Terlantar Pascabencana! Relawan Desak Pemerintah Pusat ‘Serius’ Pulihkan Aceh
Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional
72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!
Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 08:05 WIB

Harga Plastik Mencekik, 2 Juta Pekerja AMDK Terancam PHK

Selasa, 14 April 2026 - 12:32 WIB

Politisasi Video Jusuf Kalla: Elit Caper, Umat Sibuk Pikirkan Rupiah!

Senin, 13 April 2026 - 03:11 WIB

Polemik Video JK: Berhenti Baper, Fokus Saja Tebar Damai!

Kamis, 9 April 2026 - 15:42 WIB

132 Hari Terlantar Pascabencana! Relawan Desak Pemerintah Pusat ‘Serius’ Pulihkan Aceh

Rabu, 1 April 2026 - 07:46 WIB

Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca