KOTA BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa menegaskan dan memastikan hingga detik ini tidak ada kecurangan dalam proses rekapitulasi Pemilu 2024.
“Pelaksanaan rekap itu kan pelaksanaan menyandingkan, menghitung perolehan suara dari yang ada di tiap TPS tiap-tiap keluaran, lalu jika terjadi ada perbedaan selisih, dilakukan koreksi bersama berdasarkan data-data yang ada,” ucap Ali saat ditemui rakyatbekasi.com, Senin (26/02) kemarin.
Kendati demikian, Ali mengaku bahwa pihaknya juga menekankan kepada setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar bekerja secara profesional dan teliti dalam menjalankan tugas Rekapitulasi Surat Suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menekankan kepada temen-temen di bawah agar melaksanakan rekap dengan tepat waktu, dengan efektif, dengan baik, dengan transparan, dan bertanggungjawab. Karena prosesnya disaksikan oleh peserta, juga diawasi oleh pengawas akan memperoleh hasil rekapitulasi yang baik, transparan dan bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan kecurangan apapun dari peserta pemilu maupun partai politik Pemilu 2024 dalam pelaksanaan Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan di Kota Bekasi.
Meski, pada saat ini KPU Kota Bekasi telah menggelar pelaksanaan kegiatan tersebut hingga tenggang waktu (02/03) esok.
“Sejuah ini belum ada peserta pemilu yang buat laporan kepada kami (menyoal dugaan kecurangan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan),” ujar Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia saat dihubungi rakyatbekasi.com, Rabu (28/02/2024).
Secara prinsip, kata dia, Bawaslu adalah lembaga berwenang yang mengawasi pelaksanaan Pemilu.
Namun, hingga saat ini Bawaslu belum menerima apapun dari para peserta Pemilu untuk pelaksanaan Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan.
“Kalo secara prinsip, Kalo kami tidak ada laporan ke kami, kami tidak bisa untuk bersikap maupun bertindak. Karena prinsipnya kita menunggu laporan tersebut, kalo ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dan membuat pelaporan ke Bawaslu Kota Bekasi, baru kita bisa menyikapi, kalo sudah ada laporan. Sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada,” pungkasnya.
Berdasarkan pengamatan redaksi rakyatbekasi, Bawaslu Kota Bekasi selama tahapan pemilu 2024 berlangsung belum pernah menindaklanjuti setiap temuan ataupun aduan terkait pelanggaran pemilu untuk diadili alias otomatis berhenti di pleno.
Sepak terjang Bawaslu Kota Bekasi saat menangani perkara pelanggaran pemilu 2024 akhirnya ditampar oleh koreksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat atas pamer Jersey nomor dua yang belakangan disinyalir berhadiah lima unit iPhone 13, ciye pengawas berhadiah iPhone.