Bawaslu Hadirkan Dede Kania Sebagai Saksi Ahli Kasus Pamer Jersey Nomor Dua

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan bakal menghadirkan praktisi hukum Dede Kania sebagai saksi ahli kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam insiden pamer jersey nomor 2 usai bermain sepakbola di Stadion Patriot Chandrabhaga. Jumat (29/12/2023) lalu.

“Sudah sudah (saksi ahli sudah fix), Ada satu orang yang kita jadikan menjadi saksi ahli. Sudah berkomunikasi, Minggu ini kita akan meminta keterangan saksi ahli . Itu dari Doktor Dede Kania,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (16/01/2024) Sore.

Per Selasa kemarin, Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dan satu terlapor buntut pamer jersey.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa orang itu terdiri dari Camat Medansatria Widy Tiawarman, Camat Bekasi Utara Sumpono Brahma, Kadishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar dan Satu terlapor adalah Kasatpol PP Kota Bekasi Karto.

Baca Juga:  Kejari Cikarang "OTT" Oknum Auditor "Pemeras" BPK Jabar, Ini Dia Modusnya

Sebelumnya, beberapa terlapor lainnya juga sudah lebih dulu dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan, diantaranya meliputi Camat Bekasi Barat, Camat Bekasi Timur, Camat Mustikajaya dan Camat Jatisampurna.

Sekaligus, dalam beberapa hari terakhir Bawaslu Kota Bekasi kurang lebih telah melakukan pemanggilan kepada sebanyak enam orang saksi, diantaranya meliputi Pimpinan Bank BJB Bekasi selaku pihak sponsor, Camat Pondok Gede, Camat Jatiasih, Camat Rawalumbu, Camat Pondok Melati dan Camat Bantargebang mereka diperiksa untuk kebutuhan penyelidikan, karena status mereka sebagai saksi pada saat kejadian berlangsung.

Guna menentukan perkara ini, Sodikin berujar kalau Bawaslu mempunyai waktu 14 hari lamanya untuk segera memutuskan perkara dugaan pamer jersey yang turut menyeret Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

Baca Juga:  Tolak Campur Tangan Jokowi dalam Pemilu, Aliansi Mahasiswa Bekasi Karawang Gelar Demonstrasi

Opsinya, Bawaslu harus menentukan sebelum tenggang waktu pada Tanggal 23 Januari mendatang.

“Kita kan punya waktu 14 hari. Kadaluwarsa nya tanggal 23 Januari, maka hari Selasa 23 Januari batas waktu terakhir untuk kita mengumumkan status laporannya,” jelasnya

Diketahui, beberapa hari lalu Bawaslu) Kota Bekasi dijadwalkan akan segera memanggil saksi ahli untuk menentukan posisi kasus menyoal pamer jersey nomor 2

“Kemungkinan insyallah di Minggu depan, Kalau waktunya memungkinkan, kita juga akan memanggil saksi ahli untuk menentukan posisi kasusnya. Karena kan kalo kita hitungkan ini sampai tanggal 23 Januari waktu paling terakhir untuk diumumkan statusnya,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jumat (12/01/2024).

Baca Juga:  Massa Aksi Desak Gani Muhamad Mundur, Pj Wali Kota Bekasi: Boleh Demonstrasi Tapi Jangan Anarkis

Sodikin mengatakan, adapun yang akan dihadirkan. Pihaknya akan menghadirkan Dede Kania selaku praktisi hukum yang nantinya akan menentukan posisi kasus.

Namun, menyoal hal itu masih dalam tahap pembicaraan dan komunikasi lebih lanjut, apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidaknya.

“Kita kemungkinan akan menggunakan Dokter Dede Kania tapi saya belum berkomunikasi ya, nanti saya komunikasi dulu. Ya kalau 2019 kan biasanya Bawaslu Kota Bekasi mendengar saksi ahli nya kan beliau. Beliau praktiksi, beliau sudah menggeluti pidana pemilu,” paparnya

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wiwiek Hargono Ajak Masyarakat Sayangi serta Lindungi Perempuan dan Anak, Lawan Kekerasan
Perusahaan di Bekasi Wajib Liburkan Pegawai saat Pencoblosan Pilkada 27 November 2024
Kampanye Akbar Pasangan RIDHO di Lapangan Multiguna Besok, Ada Tri Suaka dan Coconut Treez
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 15:23 WIB

Wiwiek Hargono Ajak Masyarakat Sayangi serta Lindungi Perempuan dan Anak, Lawan Kekerasan

Jumat, 22 November 2024 - 14:53 WIB

Perusahaan di Bekasi Wajib Liburkan Pegawai saat Pencoblosan Pilkada 27 November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:02 WIB

Kampanye Akbar Pasangan RIDHO di Lapangan Multiguna Besok, Ada Tri Suaka dan Coconut Treez

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB

error: Content is protected !!