Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan bakal menghadirkan praktisi hukum Dede Kania sebagai saksi ahli kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam insiden pamer jersey nomor 2 usai bermain sepakbola di Stadion Patriot Chandrabhaga. Jumat (29/12/2023) lalu.
“Sudah sudah (saksi ahli sudah fix), Ada satu orang yang kita jadikan menjadi saksi ahli. Sudah berkomunikasi, Minggu ini kita akan meminta keterangan saksi ahli . Itu dari Doktor Dede Kania,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (16/01/2024) Sore.
Per Selasa kemarin, Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dan satu terlapor buntut pamer jersey.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa orang itu terdiri dari Camat Medansatria Widy Tiawarman, Camat Bekasi Utara Sumpono Brahma, Kadishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar dan Satu terlapor adalah Kasatpol PP Kota Bekasi Karto.
Sebelumnya, beberapa terlapor lainnya juga sudah lebih dulu dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan, diantaranya meliputi Camat Bekasi Barat, Camat Bekasi Timur, Camat Mustikajaya dan Camat Jatisampurna.
Sekaligus, dalam beberapa hari terakhir Bawaslu Kota Bekasi kurang lebih telah melakukan pemanggilan kepada sebanyak enam orang saksi, diantaranya meliputi Pimpinan Bank BJB Bekasi selaku pihak sponsor, Camat Pondok Gede, Camat Jatiasih, Camat Rawalumbu, Camat Pondok Melati dan Camat Bantargebang mereka diperiksa untuk kebutuhan penyelidikan, karena status mereka sebagai saksi pada saat kejadian berlangsung.
Guna menentukan perkara ini, Sodikin berujar kalau Bawaslu mempunyai waktu 14 hari lamanya untuk segera memutuskan perkara dugaan pamer jersey yang turut menyeret Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.
Opsinya, Bawaslu harus menentukan sebelum tenggang waktu pada Tanggal 23 Januari mendatang.
“Kita kan punya waktu 14 hari. Kadaluwarsa nya tanggal 23 Januari, maka hari Selasa 23 Januari batas waktu terakhir untuk kita mengumumkan status laporannya,” jelasnya
Diketahui, beberapa hari lalu Bawaslu) Kota Bekasi dijadwalkan akan segera memanggil saksi ahli untuk menentukan posisi kasus menyoal pamer jersey nomor 2
“Kemungkinan insyallah di Minggu depan, Kalau waktunya memungkinkan, kita juga akan memanggil saksi ahli untuk menentukan posisi kasusnya. Karena kan kalo kita hitungkan ini sampai tanggal 23 Januari waktu paling terakhir untuk diumumkan statusnya,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jumat (12/01/2024).
Sodikin mengatakan, adapun yang akan dihadirkan. Pihaknya akan menghadirkan Dede Kania selaku praktisi hukum yang nantinya akan menentukan posisi kasus.
Namun, menyoal hal itu masih dalam tahap pembicaraan dan komunikasi lebih lanjut, apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidaknya.
“Kita kemungkinan akan menggunakan Dokter Dede Kania tapi saya belum berkomunikasi ya, nanti saya komunikasi dulu. Ya kalau 2019 kan biasanya Bawaslu Kota Bekasi mendengar saksi ahli nya kan beliau. Beliau praktiksi, beliau sudah menggeluti pidana pemilu,” paparnya