BBHAR PDI Perjuangan Kota Bekasi Lakukan Pendampingan Hukum 800 Buruh PT Subur Djaya Teguh

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi bersama dengan perwakilan buruh PT Subur Djaya Teguh, seusai mengadukan nasib yang dialaminya, Rabu (16/03/2022).

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi bersama dengan perwakilan buruh PT Subur Djaya Teguh, seusai mengadukan nasib yang dialaminya, Rabu (16/03/2022).

KOTA BEKASI – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi melakukan langkah pendampingan hukum kepada 800 buruh PT Subur Djaya Teguh yang sejak gulung tikar hingga kini belum juga menerima pesangon sejak 2015 lalu, Rabu (16/03/2022).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Ahmad Faisyal Hermawan mengapresiasi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) yang berjalan sesuai tupoksinya yakni sebagai badan bantuan hukum para buruh agar bisa mendapatkan kepastian soal pesangon yang selama enam tahun lamanya belum juga dibayarkan perusahaan tersebut

“Kami tentu ikut senang atas kerja keras tim BBHAR. Hal ini membuktikan kerja nyata partai kami dalam memberikan bantuan atas kesulitan yang dihadapi masyarakat Kota Bekasi. Jadi, tagline sebagai partai “wong cilik” bukan sekedar omong kosong belaka,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, politisi yang juga anggota DPRD Kota Bekasi ini mengatakan bahwa kehadiran partai berlogo banteng tersebut harus bisa memberikan kebermanfaatan untuk untuk warga dan masyarakat terlebih hal itu sesuai dengan amanat Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

“Amanat pimpinan partai seluruh jajaran dan kader partai harus mau turun ke bawah buat membantu segala kesulitan masyarakat di masing-masing wilayahnya secara maksimal, dan saat ini kami sudah bergerak bertahap demi menjalankan amanat tersebut, bahkan sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia di tahun 2020 lalu,” bebernya.

Masih di tempat yang sama, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi, Oloan Nababan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan data lebih lanjut, pasalnya selama ini informasi yang diterima pihaknya belum terstruktur.

“Kita masih mencari informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut, dan BBHAR merupakan garda terdepan dalam hal pendampingan hukum yang dibutuhkan warga Kota Bekasi,” ungkapnya.

Sementara itu Agus Hadi Prasetyo selaku koordinator buruh menjelaskan bahwa pihaknya saat ini hanya meminta PT Subur Djaya Teguh agar segera memberikan hak mereka yang sudah 6 tahun lamanya belum juga ditunaikan.

“Saya menduga ada permainan yang menyebabkan hak para buruh tidak dibayarkan sejak 2015 yang lalu. Untuk saat ini pada tahap pertama baru 20 persen hak mereka diberikan, sisanya berarti tinggal 80 persen lagi yang akan dibayarkan kepada para buruh,” jelasnya..

Agus pun berharap agar DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, khususnya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) bisa membantu pihaknya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya apresiasi respon partai yang telah membantu kami tanpa ada maksud tertentu,” katanya.

Sebagai informasi, PT Subur Djaya Teguh bergerak di bidang manufacturing dan berlokasi di Jalan Raya Narogong, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Foto: Inilah.com/Clara Anna S)

Nasional

Ini Dia Daftar Pasal-pasal RUU TNI yang jadi Kontroversi

Senin, 17 Mar 2025 - 15:18 WIB

error: Content is protected !!