Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ahmadi, merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk meminta pendapat dari ahli pendidikan dalam menyusun perancangan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 mendatang.
Rekomendasi ini diberikan sebagai catatan penting mengingat pelaksanaan PPDB Kota Bekasi Tahun 2024 mengalami banyak permasalahan yang perlu dikaji lebih komprehensif agar tidak terulang di kemudian hari.
“Terkait masalah PPDB, sebelum PPDB saya bilang panggil ahli pendidikan dulu. Jangan menentukan kebijakan berdasarkan kacamata perorangan, kita kan bukan ahlinya,” ucap Ahmadi saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Selasa (12/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ahmadi, Komisi 4 maupun DPRD Kota Bekasi sebagai anggota legislatif tidaklah ahli dalam menentukan kebijakan mengenai regulasi PPDB.
Oleh karena itu, dorongan untuk meminta pendapat dari ahli pendidikan perlu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik.
“Dewan juga bukan ahlinya, sebenarnya harus panggil ahli pendidikan. Setelah ahli pendidikan dipanggil, baru bikin kebijakan biar menyeluruh, karena swasta juga seperti apa,” tambahnya.
Atas dasar itu, rekomendasi yang diberikan oleh Komisi 4 sudah sepatutnya dipikirkan secara bijak, agar pelaksanaan PPDB berjalan optimal tanpa adanya kegaduhan.
“Carut marut yang sekarang jangan sampai besok terjadi kembali. Kalau terjadi ya sama saja. Bikin dari ahli dulu, baru kebijakan. Jangan bikin kebijakan dulu, baru bicara ahli. Berarti kan keinginan dia, kalau ahli kan artinya tidak punya kepentingan yang pasti melihat secara komprehensif, minus dan plusnya terkait masalah nanti buat swasta,” paparnya.
Diketahui, dalam pelaksanaan PPDB Kota Bekasi Tahun 2024 terdapat banyak catatan. Jumlah lulusan tingkat SD ke SMP mencapai sekitar 44 ribu, sedangkan kapasitas SMP Negeri di Kota Bekasi hanya dapat menampung sebanyak 13.600 siswa.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bekasi telah mendorong masyarakat yang tidak tertampung di SMP Negeri agar dapat mengalihkan ke SMP Swasta.
Bagi masyarakat yang tidak mampu atau kekurangan secara biaya, Pemerintah Daerah juga telah bekerjasama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
Kerjasama antara kedua belah pihak dilakukan melalui Memorandum of Understanding (MOU), sehingga bagi siswa yang kurang mampu dapat disubsidi oleh Pemerintah melalui bantuan operasional. Namun, Kota Bekasi masih kekurangan sarana dan prasarana pendukung untuk SMP Negeri.
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan pelaksanaan PPDB Tahun 2025 dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.