Pengguna jalan tol yang akan berlibur selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) harus menerima kabar buruk.
Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) kali ini tidak memberikan diskon tarif tol.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Subakti Syukur, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (10/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk Natal-Tahun Baru kali ini kita tidak memberikan diskon,” ujar Subakti Syukur yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI).
Keputusan untuk tidak menerapkan diskon tarif tol pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025 ini mempertimbangkan beberapa faktor penting.
Subakti menjelaskan bahwa pelebaran jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dan fungsionalitas jalan tol pada periode Natal-Tahun Baru memerlukan biaya yang cukup besar.
“Lebih dari 120 km jalan tol yang difungsionalkan, itu perlu biaya juga untuk memfungsionalkan. Sehingga untuk Natal-Tahun Baru kali ini kita tidak memberikan diskon, karena biaya memfungsionalkan ini cukup besar. Selain itu, trafiknya sebenarnya juga tidak sebanyak saat Lebaran,” katanya.
Meski demikian, Subakti menyampaikan bahwa untuk Lebaran, Jasa Marga biasanya mempertimbangkan untuk memberikan diskon tarif tol.
“Kalau Lebaran biasanya kita pertimbangkan untuk memberikan diskon. Jadi dari ATI, kami tidak sendiri. Kalau Jasa Marga mau memberikan diskon tarif tol itu biasanya kita diskusi di ATI,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto, juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memberikan diskon tarif tol untuk Natal-Tahun Baru kali ini.
“Dari Hutama Karya saya kira diskon tarif tol juga sama, seperti yang disampaikan oleh Bapak Direktur Utama Jasa Marga tadi. Jadi diskon ini perlu kesepakatan bersama dengan ATI,” kata Budi Harto.
Penerapan diskon tarif jalan tol, terutama pada periode musim liburan seperti Lebaran dan Natal-Tahun Baru, merupakan inisiatif dari masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Dengan demikian, ada BUJT yang menerapkan diskon dan ada yang tidak.
Pemerintah hanya dapat mengimbau penerapan diskon tarif tol, karena tidak bisa melakukan intervensi terhadap aksi korporasi BUJT.
Penerapan kebijakan diskon tol merupakan upaya BUJT untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan tol, terutama saat liburan Hari Raya Keagamaan seperti Lebaran atau Natal-Tahun Baru. Upaya ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas layanan jalan tol.