Belum Lengkapi Data PSE, Kominfo Beri Google Tenggat Waktu Sebulan

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Google juga meluncurkan beberapa kampanye, seperti

Google juga meluncurkan beberapa kampanye, seperti "Recheck Sebelum Kegocek" dan "Pause Dulu", yang bertujuan untuk membantu pemilih mengenali dan menghindari misinformasi.

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tenggat waktu hingga sebulan bagi Google dan platform lainnya yang sudah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) secara manual.

“Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual pada Minggu (31/07/2022) kemarin.

Google sudah mendaftar PSE sejak 20 Juli secara manual. Menurut Kominfo, ada ratusan PSE lainnya yang juga mendaftar secara manual karena mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan habis.

Semuel mengatakan bahwa di antara PSE yang mendaftar secara manual tersebut, terdapat juga perusahaan domestik, terutama yang berasal dari sektor perbankan.

“Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin,” kata Semuel.

Pihak kementerian mengaku sudah mendapatkan dokumen-dokumen para PSE yang mendaftar manual tersebut, meski pun nama mereka belum muncul di situs resmi Kominfo.

Baca Juga:  50 Anggota DPRD Kota Bekasi 2024 - 2029 Resmi Dilantik, Saifuddaulah jadi Ketua Dewan Sementara

Kementerian pun meminta PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini.

Tapi, jika mengalami kendala, Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.

Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS. Karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.

Pihak Google sendiri, kata dia, sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.

Sementara itu Platform Yahoo, terang dia, sampai hari ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu (30/07) lalu.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bekasi Bakal Tertibkan APK Usai Penetapan Calon

Lebih lanjut Semuel membeberkan bahwa pendaftaran PSE ini tidak hanya soal pajak, namun juga bertujuan untuk tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia.

“Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman,” tutupnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dianggap Berkonotasi Negatif, Menteri Maman Ganti Istilah ‘Pelaku UMKM’ dengan ‘Pengusaha Mikro’
Raup Keuntungan Rp 248 Miliar, Bandar Judi Online asal China Ditangkap di Batam
Indonesia Mulai Produksi Emas Batangan, PTFI Targetkan 50-70 Ton per Tahun
KAI Siapkan 3 Juta Kursi untuk Libur Nataru, KA Jarak Jauh dan Lokal Sudah Terjual 739.418 Tiket
Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:19 WIB

Raup Keuntungan Rp 248 Miliar, Bandar Judi Online asal China Ditangkap di Batam

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:39 WIB

Indonesia Mulai Produksi Emas Batangan, PTFI Targetkan 50-70 Ton per Tahun

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:55 WIB

KAI Siapkan 3 Juta Kursi untuk Libur Nataru, KA Jarak Jauh dan Lokal Sudah Terjual 739.418 Tiket

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:40 WIB

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Sabtu, 30 November 2024 - 15:58 WIB

Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!