Belum Lengkapi Data PSE, Kominfo Beri Google Tenggat Waktu Sebulan

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Google juga meluncurkan beberapa kampanye, seperti

Google juga meluncurkan beberapa kampanye, seperti "Recheck Sebelum Kegocek" dan "Pause Dulu", yang bertujuan untuk membantu pemilih mengenali dan menghindari misinformasi.

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tenggat waktu hingga sebulan bagi Google dan platform lainnya yang sudah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) secara manual.

“Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual pada Minggu (31/07/2022) kemarin.

Google sudah mendaftar PSE sejak 20 Juli secara manual. Menurut Kominfo, ada ratusan PSE lainnya yang juga mendaftar secara manual karena mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan habis.

Semuel mengatakan bahwa di antara PSE yang mendaftar secara manual tersebut, terdapat juga perusahaan domestik, terutama yang berasal dari sektor perbankan.

“Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin,” kata Semuel.

Pihak kementerian mengaku sudah mendapatkan dokumen-dokumen para PSE yang mendaftar manual tersebut, meski pun nama mereka belum muncul di situs resmi Kominfo.

Kementerian pun meminta PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini.

Baca Juga:  Penamaan Salah, Sekwan Dituding Lecehkan Kapolrestro Bekasi Kota

Tapi, jika mengalami kendala, Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.

Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS. Karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.

Pihak Google sendiri, kata dia, sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.

Sementara itu Platform Yahoo, terang dia, sampai hari ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu (30/07) lalu.

Baca Juga:  Minim Jerat Politisi, ICW Hadiahkan Rapor Merah untuk Pemberantasan Korupsi di Era Firli

Lebih lanjut Semuel membeberkan bahwa pendaftaran PSE ini tidak hanya soal pajak, namun juga bertujuan untuk tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia.

“Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Ini Daftar Relawan Prabowo – Gibran Peraih ‘GiveAway’ Komisaris BUMN
Udah Tenang, Presiden Jokowi Jamin Pembelian BBM Subsidi Pada 17 Agustus tak Dibatasi
Delapan Oknum Pegawai KPK Kegep Judi Online, Total Depo Rp16,8 Juta
Kado Pahit 17 Agustus 2024, Rakyat Dibatasi Beli Pertalite
Suka Hamburkan Anggaran untuk Jalan-jalan, Mendagri Bongkar Mental Bobrok Pejabat Daerah
PBNU: 1 Muharam 1446 H Jatuh pada Senin 8 Juli 2024, Pemkot Bekasi Rayakan Jumat
DKPP Beri Dateline 7 Hari ke Presiden Jokowi untuk Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Muncul ke Publik, Korban Asusila Hasyim Asy’ari Puas dengan Putusan DKPP

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:43 WIB

Ini Daftar Relawan Prabowo – Gibran Peraih ‘GiveAway’ Komisaris BUMN

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:43 WIB

Udah Tenang, Presiden Jokowi Jamin Pembelian BBM Subsidi Pada 17 Agustus tak Dibatasi

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:33 WIB

Delapan Oknum Pegawai KPK Kegep Judi Online, Total Depo Rp16,8 Juta

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:46 WIB

Kado Pahit 17 Agustus 2024, Rakyat Dibatasi Beli Pertalite

Selasa, 9 Juli 2024 - 11:44 WIB

Suka Hamburkan Anggaran untuk Jalan-jalan, Mendagri Bongkar Mental Bobrok Pejabat Daerah

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB