Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 Komaruddin Hidayat (keempat kiri) berfoto bersama anggota Dewan Pers periode 2025-2028 usai serah terima jabatan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (14/5/2025). (Foto: Antara/Bayu Pratama)

Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 Komaruddin Hidayat (keempat kiri) berfoto bersama anggota Dewan Pers periode 2025-2028 usai serah terima jabatan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (14/5/2025). (Foto: Antara/Bayu Pratama)

Poin Utama:

  • Peningkatan Status Hukum: Dewan Pers mendesak Perpres No. 32 Tahun 2024 ditingkatkan statusnya menjadi Undang-Undang demi kedaulatan digital.
  • Hak Cipta Jurnalistik: Pemerintah dan DPR RI diminta merevisi UU Hak Cipta untuk memasukkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi secara spesifik.
  • Regulasi AI: Platform teknologi dan pengembang Artificial Intelligence (AI) wajib memberikan kompensasi adil atas penggunaan data berita dan mencantumkan sumber yang valid.
  • Perlindungan Profesi: Penolakan keras terhadap kriminalisasi wartawan dan jaminan keselamatan kerja bagi insan pers.

​Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum krusial bagi insan pers Indonesia untuk menuntut kepastian hukum yang lebih kuat di era disrupsi digital.

Dewan Pers bersama gabungan organisasi wartawan dan perusahaan media secara resmi mendesak pemerintah pusat untuk menaikkan status Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital menjadi sebuah Undang-Undang, dalam Konvensi Nasional Media Massa yang digelar di Kota Serang, Minggu (08/02/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Status Perpres Publisher Rights Perlu Ditingkatkan?

​Peningkatan status regulasi ini dinilai vital untuk menjamin kemandirian pers nasional di tengah gempuran platform digital global.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa landasan hukum yang lebih tinggi diperlukan untuk memastikan ekosistem bisnis media yang sehat dan adil.

​”Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia,” kata Totok Suryanto kepada awak media di lokasi Konvensi Nasional Media Massa HPN, Kota Serang, Minggu (08/02/2026).

​Bagaimana Tuntutan Pers Terhadap Penggunaan Karya Jurnalistik oleh AI?

​Isu pemanfaatan data berita oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) menjadi sorotan utama dalam deklarasi tersebut.

Industri pers tidak ingin karya jurnalistik yang diproduksi dengan biaya dan etika tinggi, diambil begitu saja (scrapping) oleh mesin AI tanpa timbal balik.

​Insan pers menuntut dua hal pokok kepada pengembang teknologi:

  • Kompensasi Finansial: Mewajibkan platform AI memberikan bayaran yang wajar, adil, dan profesional atas penggunaan berita sebagai data latih (training data).
  • Transparansi Sumber: Mewajibkan AI mencantumkan atribusi sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri oleh pengguna.

​”Mendesak platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri,” lanjut Totok dalam pembacaan deklarasi tersebut.

​Apa Langkah Hukum yang Didorong terkait Hak Cipta?

​Selain isu platform digital, perlindungan aset intelektual pers juga didorong masuk ke ranah legislasi nasional.

Dewan Pers meminta Pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tujuannya adalah menetapkan produk jurnalistik sebagai objek spesifik yang dilindungi hak cipta, sehingga meminimalisir pembajakan konten (agregasi ilegal).

​Bagaimana Komitmen Internal Pers Indonesia?

​Di sisi internal, deklarasi yang ditandatangani oleh berbagai konstituen pers—termasuk PWI, AMSI, SMSI, dan organisasi lainnya—menegaskan kembali komitmen terhadap kualitas dan integritas. Fokus utamanya meliputi:

  • ​Kepatuhan ketat terhadap Kode Etik Jurnalistik.
  • ​Peningkatan kesejahteraan jurnalis.
  • ​Perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan dan intimidasi.

​”Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers,” tegas Totok menutup pembacaan poin deklarasi.

​Deklarasi HPN 2026 ini menjadi penanda bersatunya organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan jaringan media lainnya dalam menghadapi tantangan teknologi.

Keseriusan pemerintah dalam merespons tuntutan ini akan menjadi kunci keberlangsungan jurnalisme berkualitas di masa depan.

Punya informasi terkait layanan publik atau peristiwa di lingkungan Anda? Sampaikan kepada Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Naik Kelas! Bekasi Tembus 5 Besar Kota Toleran Se-Indonesia
Nyali Ciut! Akrobat Politik Pelapor Jusuf Kalla Berujung Anti Klimaks
Akrobat Elit Parpol, Konperda Tuntut Pelapor Jusuf Kalla Minta Maaf!
Harga Plastik Mencekik, 2 Juta Pekerja AMDK Terancam PHK
Politisasi Video Jusuf Kalla: Elit Caper, Umat Sibuk Pikirkan Rupiah!
Polemik Video JK: Berhenti Baper, Fokus Saja Tebar Damai!
132 Hari Terlantar Pascabencana! Relawan Desak Pemerintah Pusat ‘Serius’ Pulihkan Aceh
Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:58 WIB

Nyali Ciut! Akrobat Politik Pelapor Jusuf Kalla Berujung Anti Klimaks

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Akrobat Elit Parpol, Konperda Tuntut Pelapor Jusuf Kalla Minta Maaf!

Rabu, 15 April 2026 - 08:05 WIB

Harga Plastik Mencekik, 2 Juta Pekerja AMDK Terancam PHK

Selasa, 14 April 2026 - 12:32 WIB

Politisasi Video Jusuf Kalla: Elit Caper, Umat Sibuk Pikirkan Rupiah!

Senin, 13 April 2026 - 03:11 WIB

Polemik Video JK: Berhenti Baper, Fokus Saja Tebar Damai!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca