Dikejar Sanksi KLHK, Proyek Sanitary Landfill TPA Sumur Batu Bekasi Masuk Tahap Tender

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengebut proyek modernisasi pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. Proyek strategis untuk mengubah sistem pembuangan open dumping menjadi sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan ini dilaporkan telah memasuki tahap tender konstruksi fisik.

Langkah percepatan ini diambil setelah Pemkot Bekasi menerima surat sanksi paksaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu hingga 17 September 2025 bagi Kota Bekasi untuk menunjukkan komitmen serius dalam membenahi TPA Sumur Batu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Sanitary Landfill dan Mengapa Mendesak?

Selama bertahun-tahun, TPA Sumur Batu menggunakan metode open dumping, di mana sampah hanya ditumpuk di area terbuka. Metode ini menimbulkan berbagai masalah serius, seperti:

  • Pencemaran air tanah oleh air lindi (cairan sampah).
  • Bau tidak sedap yang mengganggu warga sekitar.
  • Pelepasan gas metana yang berkontribusi pada pemanasan global.

Metode sanitary landfill adalah solusi modern yang jauh lebih aman. Dalam sistem ini, sampah dipadatkan dan ditimbun di dalam sel atau lubang yang dasarnya dilapisi lapisan kedap air (geomembran) untuk mencegah kebocoran air lindi. Sistem ini juga dilengkapi dengan pengelolaan gas dan pengolahan air lindi, sehingga dampak buruk terhadap lingkungan bisa diminimalisir.

Tahapan Proyek dan Kendala Waktu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto, mengakui bahwa proyek ini merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan proses panjang.

“Proses perubahan dari Open Dumping menjadi Sanitary Landfill membutuhkan waktu yang sangat panjang, mulai dari perencanaan, penganggaran, pekerjaan konstruksi, hingga evaluasi,” ucap Yudianto kepada rakyatbekasi.com melalui keterangannya, Rabu (23/07/2025).

Meskipun tenggat waktu dari KLHK hanya enam bulan, Yudianto menyatakan bahwa pemerintah pusat memaklumi jika konstruksi fisik tidak akan selesai 100% dalam periode tersebut.

“Yang terpenting adalah pemerintah Kota Bekasi menunjukkan komitmen nyata dalam memulai perubahan pengelolaan sampah ini, di samping nanti ada dukungan dari proyek PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) yang juga akan kita laksanakan,” imbuhnya.

Skema Anggaran Bertahap Disiapkan

Untuk merealisasikan proyek vital ini, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa pembiayaan akan dilakukan secara bertahap.

“Pemerintah Daerah telah menyiapkan anggaran awal sebesar Rp20 Miliar yang akan dikucurkan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) pada tahun 2025 ini,” jelas Tri Adhianto.

Selanjutnya, telah dialokasikan dana sebesar Rp38 Miliar dalam APBD Murni. “Jadi kita sudah punya cadangan untuk tahun ini dan tahun depan sebesar Rp58 miliar. Kekurangannya, yang kurang lebih sekitar Rp100 Miliar lagi, saya kira bisa kita selesaikan pada ABT berikutnya,” terangnya.

Pihak Pemkot Bekasi optimistis sisa kebutuhan anggaran dapat dipenuhi pada penganggaran tahun berikutnya untuk memastikan proyek ini berjalan hingga tuntas.

Modernisasi TPA Sumur Batu menjadi sanitary landfill merupakan langkah krusial untuk kesehatan lingkungan di Kota Bekasi. Masyarakat diundang untuk terus mengawal progres proyek vital ini demi terwujudnya kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Provinsi Banten Tiga Kali Kunker ke Perumda Tirta Bhagasasi, Ketagihan?
Cegah Loyo Usai Lebaran! Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Tuntut 3 ‘Mantra’ Ini ke Pegawai
Imbas Maut TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Kaji Risiko Longsor TPA Sumurbatu, Panik?
TPU Perwira Tersisa 3.000 M², Pemkot Bekasi Siapkan 30 Hektar Lahan Makam Baru di Bantargebang
Awas Cuaca Ekstrem! Ini Strategi Jitu Wali Kota Bekasi Hadapi Ancaman ‘Godzilla El Nino’ 2026
Bekasi Darurat Sampah? Wali Kota Tri Adhianto Mendadak Nyapu dan Tanam Pohon
Kucurkan Rp700 M, Bank BJB Janji Berantas Rumah Kumuh di Jawa Barat dan Bekasi!
Kreator Video Terancam Bui, Gekrafs Kota Bekasi Lawan Balik!

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:03 WIB

DPRD Provinsi Banten Tiga Kali Kunker ke Perumda Tirta Bhagasasi, Ketagihan?

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:42 WIB

Cegah Loyo Usai Lebaran! Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Tuntut 3 ‘Mantra’ Ini ke Pegawai

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:43 WIB

Imbas Maut TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Kaji Risiko Longsor TPA Sumurbatu, Panik?

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:00 WIB

TPU Perwira Tersisa 3.000 M², Pemkot Bekasi Siapkan 30 Hektar Lahan Makam Baru di Bantargebang

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:26 WIB

Bekasi Darurat Sampah? Wali Kota Tri Adhianto Mendadak Nyapu dan Tanam Pohon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca