Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi mengakui bahwa gas LPG 3 kilogram di wilayahnya tengah mengalami kelangkaan di beberapa tempat penjualan eceran.
Hal ini didukung oleh kebijakan baru dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual tabung gas LPG 3 kilogram secara eceran di warung sejak 1 Februari 2025.
“Sekarang langka soal gas LPG 3 kilogram karena ada perubahan peraturan dari pusat di mana pedagang eceran tidak boleh jual,” ucap Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi, Rommy Payan, kepada wartawan, Senin (03/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rommy menjelaskan bahwa kelangkaan gas LPG 3 kilogram tersebut disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang membeli gas elpiji secara eceran, sehingga terjadi kelangkaan barang.
“Makanya kelihatan langka, karena banyak yang beli eceran. Kita lagi menunggu juknis baru dari pusat terkait pengaturan LPG,” jelasnya.
Sementara itu, Analis Perdagangan pada Disdagperin Kota Bekasi, Eko Wijatmiko, menerangkan bahwa kelangkaan gas LPG 3 kilogram di tengah masyarakat juga disebabkan oleh banyaknya konsumen yang lebih memilih membeli barang ke pengecer dibandingkan ke pangkalan gas LPG.
“Konsumen terakhir itu merasa kejauhan menebusnya di pangkalan, karena pangkalan jauh. Akhirnya distribusi gas 3 kg itu ke warung-warung. Dari pangkalan ke warung kan ada margin harga lagi yang diatur,” ujar Eko saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon secara terpisah.
Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram di wilayah setempat berada di kisaran Rp 18.750 hingga Rp 19.000.
“Namun, apabila masyarakat membeli di pengecer, itu bisa kisaran di Rp 21.000 hingga Rp 22.000 per tabung 3 kg, dari harga normal yang ditetapkan,” sambungnya.
Selain itu, guna mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 kilogram, Disperindag Kota Bekasi juga sudah berkomunikasi dengan SPM Pertamina sebagai pengirim barang. Namun, hingga artikel ini dituliskan, belum ada kabar lanjutan terkait hal tersebut.
Di sisi lain, Eko menambahkan bahwa kebijakan larangan pembelian gas LPG 3 kilogram secara eceran tentunya ada pada Kementerian ESDM.
“Karena Pertamina selaku user ngirim barang saja, yang punya aturan Kementerian ESDM. Polemiknya jadi di tambah-tambah sebenarnya. Karena alur distribusinya cukup, masyarakat diwajibkan menebusnya ke pangkalan, cuman pangkalan jauh. Kalau dipaksakan kita di eceran ada, akhirnya bengkak harganya. Nah pengecernya bisa berubah juga jadi pangkalan, yang bisa ditingkatkan kalau dia mau,” paparnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan yang ada.
Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan Pertamina dan Kementerian ESDM diharapkan dapat segera mencari solusi untuk mengatasi kelangkaan gas LPG 3 kilogram dan memastikan distribusi gas tetap berjalan lancar sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.