BEKASI – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi terus mengakselerasi proses pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Sumurbatu.
Saat ini, proses harmonisasi nilai tanah dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tengah dikebut guna memastikan proyek PLTSa Sumurbatu berjalan sesuai target.
Langkah ini merupakan bagian krusial dari persiapan mega proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kota Bekasi menargetkan seluruh tahapan administrasi lahan dapat rampung sebelum pelaksanaan peletakan batu pertama (ground breaking).
Menunggu Hasil Penilaian KJPP
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, menjelaskan bahwa pembaruan terkini terkait pembebasan lahan masih berada di ranah KJPP. Pihaknya optimistis hasil penilaian tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
”Update terbaru mengenai pembebasan lahan PLTSa saat ini masih berproses di KJPP. Harapan kami, sepekan ke depan progresnya sudah selesai dan angkanya sudah keluar,” ujar Widayat dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Widayat menambahkan, setelah nilai appraisal dari KJPP diterbitkan, tahapan selanjutnya adalah sosialisasi dan negosiasi langsung dengan warga pemilik lahan.
”Setelah itu, kita sampaikan hasil KJPP tersebut ke warga. Di situ nanti mungkin ada yang keberatan atau ada yang langsung menerima, kita akan tampung dan terima semua masukannya,” tegasnya.
Target Ground Breaking Maret 2026
Pemerintah Kota Bekasi menetapkan target ambisius untuk dimulainya konstruksi fisik Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ini.
Berdasarkan perencanaan, Ground Breaking PLTSa Sumurbatu dijadwalkan akan terlaksana pada Maret 2026.
Proyek ini nantinya akan berjalan di bawah naungan Danantara (Daya Anagata Nusantara), lembaga investasi baru yang diproyeksikan mengelola aset-aset strategis negara.
”Iya, memang tahun depan itu sudah mau ground breaking. Pembayaran untuk pembebasan lahannya tidak akan memakan waktu lama, seminggu juga sebenarnya bisa selesai untuk proses bayarnya. Apalagi di level pembicaraan internal, masyarakat pada dasarnya sudah setuju semua, hanya tinggal menunggu proses legalitas di KJPP,” tutur Widayat.
Fokus Pembebasan 4,9 Hektare Lahan Rawa
Terkait spesifikasi lahan yang dibutuhkan, Widayat menyebutkan bahwa proyeksi pembangunan PLTSa memerlukan area seluas kurang lebih 4,9 hektare.
Ia juga memastikan bahwa proses pembebasan lahan ini minim konflik sosial karena tidak ada permukiman warga yang terdampak penggusuran.
”Tanahnya ini memang milik warga, namun kondisinya mayoritas berupa rawa dan tidak ada penghuninya. Lokasi persisnya berada di samping Stadion Mini Ciketing,” jelasnya.
Sebelumnya, Disperkimtan telah melakukan langkah-langkah strategis, termasuk proses delineasi kawasan dan koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi untuk pengukuran bidang tanah.
”Kalau dengan BPN, kita sudah lakukan koordinasi pengukuran lahan. Proses administrasi lainnya juga sudah kita lakukan. Warga juga sudah mengetahui dan menyatakan siap untuk melengkapi proses administrasi yang diperlukan,” pungkas Widayat.
Dengan rampungnya pembebasan lahan ini pada akhir tahun, diharapkan solusi pengelolaan sampah modern di Kota Bekasi dapat segera terealisasi melalui teknologi PLTSa yang ramah lingkungan.
(Editor: Tim Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































