Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Enjum Bin Awi Tuding JPU Kejari Cikarang Tidak Manusiawi

- Jurnalis

Senin, 29 November 2021 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI – Berawal dari perselisihan kepemilikan atas sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00591/Cikedokan atas nama Enjum Bin Awi, yang diklaim kepemilikannya oleh PT Bekasi Matra Industrial Estate (Pengelola MM2100) dengan cara melaporkan Enjum Bin Awi ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi No: LP/5923/IX/2019/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 17 September 2019 silam.

Hingga saat ini kasus tersebut masuk di Pengadilan Negeri Cikarang dan sudah menjalani tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dari informasi diperoleh, JPU Kejari Cikarang menuntut terdakwa tentang upaya menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP dalam akta otentik atas laporan berupa Surat Pelepasan Hak Nomor : 591.4/151/IV/95 atas nama terdakwa Enjum Bin Awi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/5923/IX/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 17 September 2019 oleh Kuasa Hukum PT Bekasi Matra Industrial Estate, Agus Pramono Aji, SH, telah membawa perkara yang menimpa Enjum Bin Awi masuk pada tahapan penuntutan jaksa penuntut umum Kejari Cikarang dengan tuntutan 3,6 tahun penjara.

“Kami tim kuasa hukum terdakwa Enjum Bin Awi, sangat menyayangkan sikap yang diambil JPU Kejari Cikarang dengan tuntutan 3,6 tahun penjara. Padahal jelas perkara ini merupakan perkara hak private yaitu masalah perdata,” ucap Syarifudin, SH salah satu kuasa hukum dalam keterangannya kepada awak media.

Proses hukum yang saat ini sedang berjalan, menurut Syarifudin banyak terjadi ketimpangan atau penuh dengan drama hukum yang luar biasa. Karena dalam fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan banyak sekali norma hukum yang ditabrak bahkan dikesampingkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Fakta persidangan jelas alas Hak berupa SPH Nomor: 591.4/151/IV/95 yang katanya dibuat oleh terdakwa Enjum Bin Awi, ternyata tidak terdaftar di Kantor PPAT Kecamatan Setu. Sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Saksi Pengawai Negeri Sipil (PNS) di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim Ahmad Refai, Sip selaku Staf PPAT Kecamatan Setu, menyatakan sesuai dengan Buku Agenda yang ada di PPAT Kecamatan Setu, SPH No: 591.4/151/IV/95 atas nama Terdakwa Enjum Bin Awi tidak terdaftar, yang terdaftar dengan Nomor SPH yang sama adalah atas nama Ny. Rengki Irawan bukan atas nama Terdakwa. Bahwa, keterangan yang diberikan saksi Ahmad Refai diperkuat dengan surat keterangan Camat kecamatan Setu Drs. Jatmiko, dalam surat keterangannya Nomor: 594.4/48/XI/2021 tanggal 18 Nopember 2021, bahwa SPH No: 591.4/151/IV/95 tanggal 17 April 1995 tidak terdaftar atas nama terdakwa Enjum Bin Awi,” jelasnya.

Menurut Tim Kuasa hukum terdakwa, Enjum Bin Awi memang tidak pernah membuat SPH No : 591.4/151/IV/95 tanggal 17 April 1995, akan tetapi SPH tersebut yang tidak terdaftar di Kantor PPAT Kecamatan Setu terus dipaksakan sebagai alat mempidanakan terdakwa Enjum Bin Awi.

Baca Juga:  Sembilan Tahun Buron, Akhirnya Kejari Bekasi Tangkap Eks Pegawai Pemkot

“Bila melihat fakta hukum, terdakwa Enjum Bin Awi benar-benar menjadi korban mafia pertanahan, karena SPH No : 591.4/151/IV/95 tanggal 17 April 1995 bukan merupakan produk hukum berupa akta otentik yang terdaftar di kantor PPAT Kecamatan Setu atas nama terdakwa Enjum Bin Awi. Kemudian dipaksakan oleh penyidik hingga penuntut umum memproses terdakwa, bahkan dengan tuntutan yang sangat tidak manusiawi,” bebernya.

Baca Juga:  Pidato MenPAN-RB Azwar Anas Bisa Bikin Tenaga Honorer Jantungan

Belum diketemukan dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik kepolisian, jelas penyidik Polda Metro jaya telah melakukan BAP terhadap Sofyan Rahayu,Sip, Staf PPAT Kecamatan Setu pada tanggal, 06 April 2020 untuk dimintakan keterangan. Namun sangat ironi, yang seharusnya penyidik mempertanyakan mengenai keabsahan SPH Nomor : 591.4/151/IV/1995 tanggal 17 April 1995 atas nama Enjum Bin Awi, ternyata penyidik bukan mempertanyakan SPH tersebut, membalik fakta hukum bukan SPH malah hal lain yang dipertanyakan.

“Fakta Persidangan, dalam BAP Penyidik Polda Metro tanggal, 06 April 2020, telah memanggil Sopyan Rahayu,Sip. Faktanya bukan mempertanyakan kebenaran atas laporan Pelapor mengenai SPH No : 591.4/151/IV/95 tanggal 17 April 1995, malah sebaliknya mempertanyakan hal lain yang tidak ada hubungannya dengan masalah yang dilaporkan oleh pelapor. Bahkan saksi Sopyan Rahayu, SIP dan saksi korban selaku pemberi kuasa Dr.Ir. Indra Lesmana, MM MSi, Direktur PT Bekasi Matra Industrial Estate tidak pernah dihadirkan dalam persidangan oleh JPU,” terangnya.

Terhadap BAP tersebut terlihat jelas ada keinginan besar yang dilakukan oleh PT Bekasi Matra Industrial estate ingin memaksakan kehendak dengan cara mempidanakan terdakwa Enjum Bin Awi ke jeruji besi.

“Indikasi pemaksaan tersebut sangat terlihat jelas dengan kacamata terbuka, bahwa terdakwa memang sengaja dipaksa dengan berbagai cara untuk dijebloskan ke jeruji Besi,” imbuhnya.

Pemaksaan kehendak tersebut sangat jelas karena SPH No : 591.4/151/IV/95 tanggal 17 April 1995 bukan atas nama terdakwa sebagaimana data yang tersimpan di PPAT Kecamatan Setu.

Baca Juga:  Yang Lama Bapuk, Kajari Baru Bekasi Pernah Ungkap Kasus Suap Bandar Narkoba

Terhadap hal tersebut, kuasa hukum sedang mempersiapkan laporan ke Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung RI dan Kompolnas, serta kepada Bapak Presiden RI untuk membantu menuntaskan mafia pertanahan di lapangan.

Sudah sangat jelas bahwa terdakwa Enjum Bin Awi merupakan masyarakat kecil yang tidak punya daya apa-apa, tapi tetap dipaksa untuk duduk di bangku persakitan dengan ancaman hukuman 3,6 Tahun pidana penjara.

“Kami meminta Bapak Presiden RI, Bapak Kejagung RI, Kapolri, Kompolnas untuk memberikan keadilan yang hakiki terhadap rakyat kecil Enjum Bin Awi, karena jelas terdakwa tidak bersalah. Tidak hanya itu terdakwa adalah warga masyarakat yang taat hukum dan terdakwa memiliki obyek tanah a quo berdasarkan SHM No : 00591/Cikedokan a.n Enjum Bin Awi pada tahun 1998 jauh lebih dulu sebelum SHGB No : 17/Cikedokan atas nama PT Bekasi Matra Industrial Estate yang terbit pada tahun 2001, dan kami yakin kepada Majelis Hakim yang memeriksa dapat memutus perkara terdakwa dengan hati nurani,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus perkara atas nama Enjum Bin Awi akan diputus oleh Pengadilan Negeri Cikarang di bawah pimpinan Majelis Hakim Chandra Ramadhani,SH.,MH dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cikarang yaitu Rizky Putra Dinata, SH. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DBMSDA Optimis Pembangunan Taman Samping Stadion Patriot Candrabhaga Rampung Desember
APINDO Kota Bekasi Tunggu Permenaker, Nasib UMK 2025 di Ujung Pena
DPRD Minta PJ dan Wali Kota Bekasi Terpilih Bangun Komunikasi agar Harmonis dan Sinergis
Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah
Ribut dengan Istri, Mandor Proyek DPRD Kota Bekasi Banting Ponsel Tukang Hingga Hancur
Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Indomaret seberang RS Bhakti Kartini Terbakar Hebat, Damkar Berhasil Jinakkan Api
Renovasi Selesai, MPP H Dudung T Ruskandi Siap Layani Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:34 WIB

DBMSDA Optimis Pembangunan Taman Samping Stadion Patriot Candrabhaga Rampung Desember

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:07 WIB

APINDO Kota Bekasi Tunggu Permenaker, Nasib UMK 2025 di Ujung Pena

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:37 WIB

DPRD Minta PJ dan Wali Kota Bekasi Terpilih Bangun Komunikasi agar Harmonis dan Sinergis

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:33 WIB

Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:35 WIB

Ribut dengan Istri, Mandor Proyek DPRD Kota Bekasi Banting Ponsel Tukang Hingga Hancur

Berita Terbaru

error: Content is protected !!