Poin Utama:
- Waktu Operasional: Resmi beroperasi mulai Kamis, 29 Januari 2026, menggantikan sistem Open Dumping.
- Anggaran: Menelan biaya Rp 17 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025 untuk konstruksi zona dan akses jalan.
- Spesifikasi: Zona baru seluas 5.000 meter persegi dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) dan pengendali gas metana.
- Tujuan: Memenuhi sanksi dan standar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mencegah pencemaran tanah dan air.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi secara resmi mengoperasikan metode pengolahan sampah Sanitary Landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.
Langkah strategis ini menandai berakhirnya era pembuangan terbuka (Open Dumping) demi memenuhi standar pengelolaan limbah yang ramah lingkungan dan meminimalisir risiko longsor sampah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Sanitary Landfill TPA Sumurbatu Mulai Beroperasi?
Operasional penuh sistem ini dimulai akhir Januari 2026 setelah seluruh konstruksi fisik dinyatakan rampung 100 persen.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, memastikan bahwa peralihan metode ini merupakan bukti keseriusan Pemkot Bekasi dalam membenahi tata kelola lingkungan.
”Bismillahirrahmanirrahim mulai hari ini Kamis 29 Januari 2026 Sanitary Landfill TPA Sumurbatu secara resmi kita operasionalkan,” kata Kiswatiningsih kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya di Kota Bekasi, Minggu (01/02/2026).
Menurut Kiswatiningsih, inovasi ini adalah jawaban atas tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks di wilayah Kota Bekasi.
Ia menekankan bahwa lingkungan yang bersih memerlukan sinergi antara infrastruktur pemerintah dan kedisiplinan masyarakat.
Mengapa Pemkot Bekasi Meninggalkan Metode Open Dumping?
Peralihan ke Sanitary Landfill didorong oleh peringatan tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Metode lama (Open Dumping) dinilai sudah tidak layak karena mencemari air tanah dan rawan menyebabkan longsoran sampah yang membahayakan.
”Sanitary Landfill merupakan salah satu upaya pemenuhan sanksi dari KLH. Ketika sudah bisa dipergunakan, maka akan dilaporkan ke KLH sebagai bukti penghentian open dumping,” tutur Kiswatiningsih.
Dengan metode baru ini, sampah tidak sekadar ditumpuk, melainkan dipadatkan dan ditutup tanah secara berkala. Hal ini secara signifikan mengurangi potensi pencemaran lingkungan dan bau tidak sedap di sekitar wilayah Kecamatan Bantargebang.
Berapa Anggaran dan Apa Saja Fasilitas Pendukungnya?
Proyek vital ini didanai melalui Tahun Anggaran 2025 dengan nilai investasi yang cukup besar.
- Total Anggaran: Sekitar Rp 17 Miliar.
- Lingkup Pekerjaan: Konstruksi zona Sanitary Landfill dan perbaikan jalan akses di dalam area TPA Sumurbatu.
- Fasilitas: Zona aktif seluas 5.000 meter dengan kedalaman cekungan desain 1 hingga 2 meter.
Kiswatiningsih menjelaskan keunggulan teknis dari fasilitas baru ini. “Kelebihan Sanitary Landfill adalah konstruksinya didesain untuk mengendalikan air lindi untuk kemudian diolah oleh IPAS (Instalasi Pengolahan Air Sampah) serta mengendalikan gas metan,” jelasnya.
Ke depan, DLH Kota Bekasi akan melakukan kajian lanjutan untuk terus memodernisasi pengelolaan sampah dari konvensional menjadi teknologi yang lebih mutakhir.
Masyarakat diimbau untuk mendukung program ini dengan mulai memilah sampah dari rumah tangga guna meringankan beban TPA.
Punya keluhan terkait pengangkutan sampah di wilayah Anda? Laporkan segera melalui layanan pengaduan Pemkot Bekasi atau hubungi redaksi kami.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








































