BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi resmi mencatatkan 3.384 aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun melalui kegiatan Reses III Tahun Anggaran 2025. Ribuan aspirasi ini merupakan hasil jaring pendapat yang dilakukan oleh seluruh Anggota Legislatif dari berbagai Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Kota Bekasi.
Laporan hasil reses tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses III yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, pada Senin (22/12/2025).
Rekapitulasi Aspirasi per Dapil
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, Lia Erliani, memaparkan bahwa kegiatan reses yang berlangsung pada 7 hingga 12 November 2025 ini menjadi momentum krusial bagi anggota dewan untuk turun langsung ke konstituen. Berdasarkan data yang dihimpun, Dapil 5 mencatatkan jumlah aspirasi tertinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Reses ke-3 tahun 2025 menghasilkan total 3.384 usulan aspirasi masyarakat. Aspirasi paling banyak berasal dari Dapil 5 (Kecamatan Pondokgede dan Bekasi Barat) dengan total 793 aspirasi,” ujar Lia Erliani dalam laporannya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Berikut adalah rincian lengkap perolehan aspirasi masyarakat berdasarkan Daerah Pemilihan:
- Dapil 5 (Pondokgede, Bekasi Barat): 793 aspirasi.
- Dapil 2 (Bekasi Utara, Medan Satria): 769 aspirasi.
- Dapil 3 (Rawalumbu, Mustikajaya, Bantargebang): 627 aspirasi.
- Dapil 1 (Bekasi Timur, Bekasi Selatan): 612 aspirasi.
- Dapil 4 (Jatiasih, Pondok Melati, Jatisampurna): 583 aspirasi.
Komitmen Terhadap Pembangunan Kota
Lia menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang masuk akan didokumentasikan sebagai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Dokumen ini nantinya menjadi bahan masukan strategis bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam menyusun rencana pembangunan daerah ke depan.
”Laporan ini kami sampaikan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan perencanaan pembangunan Kota Bekasi. Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesuksesan pelaksanaan reses ini,” tambahnya.
Kegiatan reses ini mengacu pada Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, di mana masa reses dimanfaatkan anggota dewan secara perorangan atau kelompok untuk menyerap aspirasi di luar masa sidang.
Transparansi Anggaran Reses
Sebelumnya, pihak Sekretariat DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa pelaksanaan Reses III berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Lia Erliani juga mengklarifikasi isu terkait anggaran di tengah upaya efisiensi yang dilakukan pemerintah daerah.
Ia memastikan tidak ada pemotongan dana reses bagi para wakil rakyat, mengingat pentingnya kegiatan ini untuk menyerap kebutuhan riil masyarakat.
”Untuk pagu anggaran pelaksanaan reses tidak ada perubahan, hanya ada penyesuaian yang diselaraskan dengan standar satuan harga (SSH),” jelas Lia pada keterangan sebelumnya, Kamis (06/11/2025).
Dengan disahkannya laporan ini dalam Rapat Paripurna, masyarakat berharap ribuan aspirasi tersebut tidak hanya sekadar catatan, melainkan dapat terealisasi dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan kesejahteraan sosial di seluruh penjuru Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































