Poin Utama:
- Target Pengawasan: Pemeriksaan intensif di pasar tradisional, supermarket, hingga agen penyedia parsel Lebaran.
- Target Waktu: Selama bulan Ramadhan hingga periode pasca-Idul Fitri 2026.
- Lokasi Prioritas: Pusat perbelanjaan pangan di seluruh Kota Bekasi, dengan atensi di wilayah padat penduduk seperti Rawalumbu, Pondokgede, dan Bantargebang.
- Fokus Pemeriksaan: Kelayakan konsumsi, tanggal kadaluarsa (expired date), izin edar BPOM, dan bebas bahan kimia berbahaya.
BEKASI – Menjelang momentum perayaan Idul Fitri 2026, kewaspadaan terhadap peredaran makanan tidak layak konsumsi perlu ditingkatkan. Tingginya lonjakan daya beli masyarakat kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk bermasalah.
Merespons potensi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi secara tegas meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi untuk turun langsung ke lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinkes didorong melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai titik, mulai dari pasar tradisional, supermarket, hingga outlet penjual makanan.
Lindungi Konsumen dari Produk Tak Layak
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa jaminan keamanan pangan adalah hak mutlak masyarakat selaku konsumen.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan makanan yang beredar memenuhi standar kesehatan.
Menurutnya, pengawasan di lapangan tidak boleh mengendur, terutama pada masa-masa krusial di mana perputaran barang sangat cepat. Ia mendorong Dinkes untuk segera menyisir pusat-pusat perbelanjaan grosir dan eceran.
”Kita mengingatkan Dinas Kesehatan untuk aktif melakukan pengawasan pangan. Terutama terkait tanggal kadaluarsa, izin edar, dan keamanan pangannya. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh adanya produk tidak layak konsumsi,” tegas Wildan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat dikonfirmasi, Minggu (01/03/2026).
Jangkauan Sidak yang Lebih Luas
Tingginya aktivitas niaga di Kota Bekasi menuntut pengawasan yang merata. Sidak diharapkan tidak hanya berpusat di tengah kota, tetapi juga menyentuh sentra-sentra ekonomi di wilayah perbatasan dan permukiman padat seperti kawasan Rawalumbu, Pondokgede, hingga Bantargebang.
Fokus Deteksi Bahan Berbahaya dan Masa Kadaluarsa
Selain memeriksa tanggal kadaluarsa pada produk kemasan dan parsel Lebaran, petugas juga diharapkan mewaspadai penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya pada makanan siap saji atau takjil. Hal ini merupakan bagian dari upaya antisipatif perlindungan berlapis bagi warga.
Wildan menambahkan, jajaran aparatur di bawah arahan Wali Kota Bekasi harus benar-benar hadir memberikan rasa aman.
Momentum sebelum hingga sesudah Lebaran adalah masa rentan yang memerlukan kehadiran pengawas pemerintah.
”Pemerintah Kota Bekasi harus hadir melindungi konsumen. Pengawasan sebelum Lebaran dan setelah Lebaran sama pentingnya, karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan publik,” pungkasnya.
Apakah Anda menemukan produk makanan yang mencurigakan atau sudah kadaluarsa di swalayan terdekat?
Jangan ragu untuk segera melaporkannya ke layanan pengaduan konsumen Dinas Kesehatan Kota Bekasi agar dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan bersama!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















