Awas Batal! Sisa Pembebasan Lahan 3,5 Hektare Ancam Nasib Mega Proyek PLTSa Sumurbatu

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi perencanaan lahan yang nantinya akan dilakukan pembebasan lahan untuk PSEL di Kota Bekasi, di Lapangan Ciketing Udik.

Lokasi perencanaan lahan yang nantinya akan dilakukan pembebasan lahan untuk PSEL di Kota Bekasi, di Lapangan Ciketing Udik.

Poin Utama:

  • ​Lokasi: Sumurbatu, Bantargebang, Kota Bekasi.
  • ​Sisa Lahan: Masih tersisa 3,5 Hektare lahan yang belum dibebaskan dari total kebutuhan 6,1 Hektare.
  • ​Anggaran: Proyeksi dana pembebasan lahan diperkirakan mencapai Rp98 Miliar.
  • ​Target & Risiko: Penyelesaian administrasi dikejar sebelum jadwal groundbreaking. Keterlambatan mengancam ditariknya proyek oleh Pemerintah Pusat.

​Komisi 2 DPRD Kota Bekasi menyalakan alarm peringatan bagi Pemerintah Kota Bekasi terkait nasib mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PLTSa) Sumurbatu.

Dewan mendesak eksekutif segera melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar proses pembebasan lahan yang tersendat bisa segera rampung.

​Kondisi ini dipicu oleh laporan yang menyebutkan bahwa pembebasan lahan untuk proyek krusial tersebut belum sepenuhnya tuntas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akar masalahnya disinyalir berasal dari belum adanya kesepakatan harga jual beli lahan antara pemerintah dengan warga terdampak.

​Persoalan Administrasi Jangan Sampai Hambat PSN

​Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan bahwa penyelesaian administrasi mutlak dilakukan secara tepat waktu.

Hal ini krusial untuk menghindari potensi maladministrasi yang menyalahi ketentuan Pemerintah Pusat, khususnya dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku pihak yang mengalokasikan anggaran.

​”Untuk itu, kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) sebagai eksekutor pembebasan lahan, untuk mengintensifkan komunikasi dengan masyarakat terdampak agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ucap Latu kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat diwawancarai belum lama ini.

​Menurutnya, kebuntuan terkait lahan akan berimplikasi langsung pada jadwal (schedule) ketat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Keterlambatan ini bisa mengganggu tahapan tender proyek hingga jadwal pelaksanaan groundbreaking.

​Sisa 3,5 Hektare yang Menentukan Masa Depan Ekologi Kota Bekasi

​Berdasarkan laporan terkini dari Disperkimtan Kota Bekasi, progres pembebasan lahan PLTSa Sumurbatu saat ini masih menyisakan 3,5 hektare dari total kebutuhan lahan seluas 6,1 hektare.

​Sejauh ini, Pemkot Bekasi baru berhasil membebaskan lahan seluas 2,6 hektare. Adapun proyeksi total kebutuhan anggaran untuk merampungkan seluruh pembebasan lahan ini diperkirakan mencapai angka Rp98 Miliar.

​Menanti Pemenang Konsorsium dari Pusat

​Sembari mengejar target lahan, proses lelang proyek di tingkat pusat juga terus berjalan. Latu menjelaskan bahwa saat ini pemenang konsorsium belum diumumkan secara resmi oleh Danantara.

​”Nanti kita hanya akan diumumkan siapa pemenang konsorsiumnya. Sampai sekarang belum ada pengumuman, tapi kalau sudah final akan segera dirilis. Pemenang tender nantinya akan bekerja secara paralel dengan kesiapan Pemkot Bekasi dalam menjalankan kewenangannya,” tuturnya.

​Ancaman Serius: Proyek Ditarik Pusat

​Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar edukasi dan sosialisasi kepada warga Bantargebang, khususnya di Kelurahan Sumurbatu, harus dipastikan berjalan lancar tanpa ada gejolak penolakan.

​Jika persoalan lahan ini berlarut-larut, hal tersebut akan menjadi preseden buruk. Ancaman terbesarnya adalah ditariknya kembali rencana proyek beserta alokasi triliunan rupiah anggaran oleh Pemerintah Pusat.

​”Kalau sampai pusat menarik kembali proyek itu karena Pemkot Bekasi dianggap tidak cakap, ini menjadi ancaman serius. Mau ditampung di mana lagi persoalan sampah Kota Bekasi ke depannya? Ini bisa memicu darurat ekologi baru,” tegas Latu.

​Oleh karena itu, seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait dituntut bekerja ekstra maksimal. Proyek PLTSa Sumurbatu adalah solusi strategis dan berkelanjutan yang tidak boleh lepas dari genggaman Kota Bekasi hanya karena tersandung masalah komunikasi dan administrasi.

​Bagaimana Pendapat Anda?

Keberhasilan PLTSa Sumurbatu adalah kunci untuk menyelesaikan masalah sampah yang selama ini membayangi warga Bekasi.

Ayo bagikan artikel ini untuk meningkatkan kesadaran publik dan bersama-sama mengawal percepatan Proyek Strategis Nasional di kota kita!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPRS Patriot Masih ‘Nebeng’ Sistem BJB, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Penambahan OPD untuk Penggajian PPPK
Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan
Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret
Wanti-wanti Jangan Ada Titipan Politik, Komisi IV Soroti Ketertutupan Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi
Warga Bulak Sentul Tagih Bansos Lansia dan U-Ditch, Nawal Husni Janji Kawal Mati-matian!
Awas SiLPA Membengkak! Serapan APBD Kota Bekasi Baru 58 Persen, DPRD Desak OPD Kejar Target 99 Persen
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:01 WIB

BPRS Patriot Masih ‘Nebeng’ Sistem BJB, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Penambahan OPD untuk Penggajian PPPK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x