Dugaan Pemukulan Nur Amalia oleh Oknum Caleg Gerindra Masuki Babak Baru

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Amalia warga RW 27 Pengasinan kecamatan Rawalumbu harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi akibat dugaan pemukulan yang dilakukan Mantan Ketua Gerindra Kota Bekasi R. Eko Pramono.

Nur Amalia warga RW 27 Pengasinan kecamatan Rawalumbu harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi akibat dugaan pemukulan yang dilakukan Mantan Ketua Gerindra Kota Bekasi R. Eko Pramono.

KOTA BEKASI – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum caleg Partai Gerindra Kota Bekasi memasuki babak baru.Seperti diketahui, Nur Amalia warga RW 27 Pengasinan kecamatan Rawalumbu harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi akibat dugaan pemukulan yang dilakukan Mantan Ketua Gerindra Kota Bekasi R. Eko Pramono.Saat ditemui di RSUD Kota Bekasi, wanita berusia 42 tahun ini dengan suara lirih menceritakan kejadian penganiayaan yang diterimanya saat menjalankan tugas dari Partai Gerindra Kota Bekasi sebagai Saksi.
“Kemarin abis divisum saya mual-mual dan muntah. Jadi dokter menyarankan saya untuk dirawat,” ucap Nur. Senin (26/02/24)
Sementara itu, Intan Sari Geny.SH mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya merupakan perbuatan hina yang dilakukan seorang pria pada perempuan.
“Iya itu dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH pidana terhadap korban sungguh hina yang diduga dilakukan seorang laki-laki pada perempuan,”ungkap wanita yang juga seorang aktifis anti korupsi ini.
Uni Intan selaku kuasa hukum Nur Amalia akan mengawal kasus ini sampai ke penegak hukum, karena korban harus mendapat keadilan.
“Sehubungan dengan kejadian tersebut saya selaku kuasa hukum akan mengawal Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi agar korban mendapatkan Keadilan yang seadil- adilnya,” harap Intan.
Dirinya menyebut, dalam kasus dugaan pengeroyokan ini akan memasukan pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.“Dalam kasus tersebut saya akan sampaikan kepada Penyidik agar dilapis dengan Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan tidak menyenangkan dan Saya Selaku Kuasa Hukum Sangat sangat Perihatin dengan kejadian tersebut apalagi korban seorang perempuan,”Sekedar diketahui pada hari Minggu 25 Februari 2024. sekitar jam 15.00 wib, Korban bersama dengan 3 orang saksi lainya dari Partai Gerindra sesuai dengan mandat sedang bertugas sebagai saksi saat berlangsungnya Penghitungan suara yang berlangsung di Gedung Kesenian Situgede Rawalumbu.Pada saat penghitungan berlangsung tiba- tiba ada pihak lain yang memaksa agar Korban bisa menerima saksi yang diusulkan Pelaku untuk bisa masuk di acara pleno rekapitulasi tersebut.Karena Saksi tersebut tidak memiliki surat mandat resmi dari Partai Gerindra maka saksi yang diusulkan tersebut tidak bisa masuk kedalam ruang penghitungan suara.Hal itu membuat Pelaku yang juga sebagai caleg di dapil 3 tersebut marah kepada Korban yang langsung melakukan perbuatan pidana dengan cara menampar memiting leher korban, dan menyeret sehingga mengakibatkan hijab korban terlepas. Setelah itu Pelaku juga mengatakan ‘Kamu Siapa..Kamu Siapa’ dengan suara keras.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Sumber Berita : bekasi satu

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Tol Becakayu Berlanjut, DBMSDA Siap Bongkar Gapura Joyo Martono Selama Sepekan
​Alarm Bahaya! DBMSDA Sebut Wilayah Selatan Bekasi Rawan Longsor saat Hujan Deras
Gegara Hujan Disertai Angin Kencang, Tebing Komplek Pinewood Bekasi Ambrol
Piutang ‘Gaib’ Muncul di SPT PBB 2026, Warga Bekasi jadi ‘Sapi Perah’ Bapenda?
Tragedi Subuh Mustikajaya: Lansia Tewas Terjebak Si Jago Merah!
Diguyur Dana Hibah Ratusan Juta, 400 Bank Sampah di Bekasi Malah ‘Mati Suri’
Anggaran Cekak? Proyek Rumah Dinas Wali Kota Bekasi Ngaret ke 2027!
Niat Cek Pangan, Bos Bulog Malah Dicurhati Harga Plastik Meroket 50 Persen di Bekasi!

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:49 WIB

Pembangunan Tol Becakayu Berlanjut, DBMSDA Siap Bongkar Gapura Joyo Martono Selama Sepekan

Kamis, 16 April 2026 - 12:27 WIB

​Alarm Bahaya! DBMSDA Sebut Wilayah Selatan Bekasi Rawan Longsor saat Hujan Deras

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Gegara Hujan Disertai Angin Kencang, Tebing Komplek Pinewood Bekasi Ambrol

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

Piutang ‘Gaib’ Muncul di SPT PBB 2026, Warga Bekasi jadi ‘Sapi Perah’ Bapenda?

Rabu, 15 April 2026 - 16:48 WIB

Tragedi Subuh Mustikajaya: Lansia Tewas Terjebak Si Jago Merah!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca