KOTA BEKASI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto menegaskan dugaan perselingkuhan PNS di Rawalumbu bisa berujung pencopotan dan larangan promosi jabatan.
“Sanksi bisa berupa pencopotan jabatan dan larangan promosi,” ucap Karto saat dihubungi, Rabu (20/04/2022).
Usai OTT Wali Kota Bekasi, Perselingkuhan Lurah dengan ASN Kecamatan Rawalumbu Bikin Heboh
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, tindakan perselingkuhan yang dilakukan PNS aktif merusak citra kepegawaian. Apalagi yang bersangkutan merupakan pejabat di salah satu kecamatan.
“Ini masuk pelanggaran norma dan etika pegawai,” katanya menegaskan bakal memanggil IY, PNS yang diduga selingkuh dengan mantan lurah.
Kasus perselingkuhan PNS sendiri merupakan hal lumrah terjadi dengan beragam latar belakang masalah. Hanya saja, permasalahan ini menambah catatan buruk Pemerintah Kota Bekasi yang baru saja kehilangan Wali Kota yang dicokol KPK dalam operasi tangkap tangan pada Januari lalu.
Parahnya, mantan lurah yang diduga selingkuh dengan IY juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan yang dipermasalahkan KPK. Tentunya, mantan lurah berinisial N ini diduga berkelakuan buruk.
Diulas kembali, bahwa aturan disiplin PNS terkait kehidupan rumah tangga, dimana PNS “Dilarang Berselingkuh”. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Sementara Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian. (*)