KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi diketahui sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang saksi non terlapor tambahan untuk dimintai keterangan, Jumat (19/01/2024) mendatang.
Kepastian terkait penambahan ketiga saksi tersebut, selepas Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya memberikan keterangan tambahan kepada Bawaslu yang mengulas keberadaan saksi lainnya dalam kegiatan acara tersebut.
“Ya kan sampai Selasa (21/01) esok, masih ada waktu sekitar Jumat atau Senin,” ucap Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, saat menyikapi masa sisa waktu penanganan perkara pamer jersey dari meminta keterangan dari para terlapor maupun saksi tambahan, Rabu (17/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna menentukan kelanjutan dari perkara ini, kata dia, Bawaslu mempunyai waktu selama 14 hari untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran Netralitas ASN pamer jersey nomor dua yang turut menyeret Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.
Adapun sebagai opsi, lanjut Sodikin, Bawaslu harus menentukannya sebelum tenggang waktu yakni pada tanggal 23 Januari 2024 mendatang.
“Kita kan punya waktu 14 hari. Kadaluwarsanya itu pada Selasa tanggal 23 Januari 2024 yang menjadi batas waktu terakhir untuk kita (Bawaslu) mengumumkan status laporannya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Sodikin membeberkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pada pekan ini untuk pemanggilan terhadap ketiga saksi non terlapor tambahan untuk dimintai keterangan.
“Ketiga terlapor tersebut kita usahakan dilakukan pemanggilan pada Jumat ini,” bebernya.
Lebih jauh Sodikin menjelaskan terkait status ketiga saksi yang disebutkan oleh Camat Bekasi Selatan. Status mereka adalah Non ASN dan mereka bertiga selaku panitia pada saat acara tersebut berlangsung.
“Bukan ASN, namun TKK (ketiga Non terlapor ini) inilah yang akan kita tentukan kapan akan dilakukan proses pemanggilan,” tutupnya. (DAP)