Geruduk Proyek Pembangunan Gedung D DPRD Kota Bekasi, LSM GMBI Temukan Banyak Pelanggaran

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – LSM GMBI Distrik Kota Bekasi menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di lokasi proyek pekerjaan Pembangunan Gedung D DPRD Kota Bekasi.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Non Litigasi LSM GMBI Distrik Kota Bekasi Yanto Kamto di sela monitoring yang dilakukan pihaknya pada Selasa (24/08/2021) sekira pukul 13:45 WIB hingga pukul 14:00 WIB.

“Tidak ditemukannya buku tamu dan buku direksi (direksi kit), konsultan tidak ada di tempat. Kemudian para pekerja tidak mengenakan Alat Pengaman Diri (APD), yang artinya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak diterapkan di lokasi proyek,” kata Yanto Kamto kepada Rakyat Bekasi, Selasa (24/08/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, pria bertubuh tambun ini juga membeberkan beberapa kesalahan lainnya seperti; tidak tercantumnya nama konsultan pengawas di papan nama kegiatan proyek. Keberadaan perwakilan atau kepanjangtanganan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, kata dia, tidak nampak batang hidungnya di lokasi pekerjaan proyek.

“Saat ini jam 2 siang, pihak konsultan dan dinas terkait tidak ada di lapangan. Buku tamu tidak ada, kunjungan dari pengawas dinas terkait dan konsultan ini tiap hari atau tidak? sedangkan laporan kemajuan harian kan harus ditulis tiap hari, sebagai acuan tahapan-tahapan pekerjaan selanjutnya,” bebernya.

Yanto Kamto juga mengingatkan bahwa Proyek Pembangunan Gedung D DPRD Kota Bekasi yang menghabiskan APBD sebanyak Rp12.249.565.000,00 ini berasal dari uang pajak rakyat. Setiap detail pekerjaan pun ada hitungannya dan tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami sudah kali ke dua datang ke lokasi, namun ternyata situasi dan kondisinya masih saja sama, tidak dilengkapi. Lantas kedepannya seperti apa? apa pembangunan harus distop? Tentunya kami tidak memiliki kewenangan untuk menyetop pekerjaan ini,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan nomor kontrak 602.1/22.12-8-SPP/PPK-Bandung/DPKPP, PT Jatisibu Karya Anugrah tertera sebagai Pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung D DPRD Kota Bekasi dengan nilai kontrak sebesar Rp12.249.565.000,00 yang pendanaannya bersumber dari APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2021 dengan waktu pekerjaan selama 175 Hari kalender. Namun anehnya, proyek pembangunan tersebut juga menyedot anggaran dari Provinsi jawa Barat sebesar Rp7 miliar. (mar)

Visited 20 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi
BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi
Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan
Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan
Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung
Dua Insiden Kebakaran di Kota Bekasi Telan Korban Jiwa, Disdamkarmat Akui Kesulitan Akses
94 Atlet dan Pelatih asal Kota Bekasi Wakili Kontingen Jabar di PON XXI Aceh – Sumut
Oknum Satpol PP Kota Bekasi Diduga Pungli Pedagang Kaki Lima Jalan KH Noer Alie

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 14:48 WIB

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 13:12 WIB

BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:30 WIB

Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan

Jumat, 6 September 2024 - 19:33 WIB

Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan

Jumat, 6 September 2024 - 15:18 WIB

Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!