LSM GMBI Temukan Ruang Kelas Kosong Tanpa Murid

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi lulusan SD di Kota Bekasi terancam putus sekolah.

Ilustrasi lulusan SD di Kota Bekasi terancam putus sekolah.

KOTA BEKASI – Dinamika carut marutnya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Bekasi tahun 2024 temui fakta baru.

LSM GMBI mengatakan bahwa pihaknya menemukan fakta baru dari investigasi yang dilakukan pihaknya, yakni terdapat ruang kelas kosong dengan meubeuler lengkap tanpa anak murid baru.

Hal ini diungkapkan langsung Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi Yanto Kamto, Senin (05/08/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya ada beberapa sekolah yang kedapatan ruang kelasnya kosong namun lengkap dengan meubeuler pendidikan tanpa siswa.

“Itu SMP Negeri 38 ada ruang kelas kosong lengkap dengan meubeuler tanpa siswa, ada juga SMP Negeri 16 yang tahun lalu buka 9 kelas sekarang hanya ada 7 kelas,” beber Pakde Kamto sapaan akrabnya melalui pesan WhatsApp, Senin (05/08/24).

Sebelumnya, LSM GMBI Kota Bekasi terus mengkritisi terkait pelaksanaan PPDB online tahun 2024 yang dianggap kacau.

Saat melakukan orasi beberapa waktu lalu, Sekretaris LSM GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago menyampaikan, hingga saat ini masih ada sekitar 7 ribu lebih anak-anak Kota Bekasi belum sekolah, karena masih berharap masuk ke SMP Negeri.

Sedangkan, Pemkot Bekasi dan BMPS seperti diketahui sudah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding). Dan MoU tersebut dinilai cacat.

“MoU sendiri dibuat oleh orang BMPS, dan ditandatangani oleh Pj, sedangkan DPRD dan bagian hukum tidak dilibatkan. Ini menurut kami cacat MoU-nya,” kata Delvin dalam orasinya.

Seharusnya MoU yang dibuat oleh orang BMPS, kata Delvin, seharusnya dikaji terlebih dahulu, baik oleh DPRD maupun bagian hukum.

Namun nyatanya, dalam MoU tidak ada tandatangan ataupun paraf, baik dari bagian hukum maupun DPRD Kota Bekasi.

“Dengan adanya MoU itu anak-anak Kota Bekasi belum mendapatkan kepastian dan sampai sekarang masih tidak sekolah. Itu adalah kesalahan Pj Wali Kota Bekasi,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x