Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Laporan ini dilandasi oleh informasi yang beredar di masyarakat serta temuan yang didapatkan terkait proses pengangkatan Ade Effendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.
Dian Arba, perwakilan DPC GMNI Bekasi, menyampaikan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengangkatan Ade Effendi Zarkasih, mulai dari posisi Pelaksana Tugas (Plt) hingga menjadi Direktur Usaha Definitif .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan yang kami berikan ke Ombudsman RI hari ini didasarkan pada informasi yang beredar di masyarakat serta beberapa temuan terkait dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Ade Effendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi,” ujar Dian Arba kepada rakyatbekasi.com, Jumat (25/04/2025).
Ade Effendi Zarkasih sebelumnya diangkat menjadi Plt. Dirus oleh Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, pada 3 Januari 2025. Ia kemudian diangkat menjadi Dirus Definitif oleh Bupati Bekasi terpilih, Ade Kuswara Kunang, pada 17 April 2025.
Namun, menurut Dian Arba, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengangkatan tersebut, di antaranya:
- Keterlibatan Ade Effendi sebagai anggota partai politik yang belum jelas apakah ia telah mengundurkan diri dari partai atau belum.
- Syarat usia yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk posisi Dirus.
- Proses seleksi yang dinilai tidak transparan dalam pengangkatan dirinya sebagai Dirus Definitif.
“Kami melihat adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses pengangkatan ini. Oleh karena itu, kami meminta Ombudsman RI sebagai lembaga berwenang untuk memberikan kejelasan dan melakukan evaluasi,” tambah Dian.
Dian Arba menekankan bahwa Perumda Tirta Bhagasasi merupakan salah satu BUMD terbesar di Kabupaten Bekasi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya air dan pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu, pengangkatan direksi harus dilakukan berdasarkan hasil kompetensi dan melalui mekanisme yang sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Kami berharap agar BUMD ini dipimpin oleh individu yang kompeten dan dipilih melalui mekanisme yang benar. Hak prerogatif bupati memang ada, tetapi harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” jelasnya.
DPC GMNI Bekasi, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan. Dian Arba menyebutkan bahwa pihaknya siap turun aksi jika diperlukan, termasuk meminta Ombudsman RI untuk datang langsung ke Kabupaten Bekasi guna melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan direksi Perumda Tirta Bhagasasi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar Ombudsman RI menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Dian.
Sementara itu Pengamat tata kelola pemerintahan menyebutkan bahwa transparansi dalam pengangkatan direksi BUMD sangat penting untuk menjaga kredibilitas perusahaan daerah.
Proses seleksi yang tidak transparan dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik dan berdampak pada kinerja perusahaan.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan Ombudsman RI dapat memberikan rekomendasi yang objektif dan memastikan bahwa pengangkatan direksi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.