DPC GMNI Bekasi Laporkan Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi ke Ombudsman RI

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi melaporkan pengangkatan Direksi Usaha Perumda Tirta Bhagasasi ke Ombudsman Republik Indonesia. Jakarta, Jumat (25/04/2025).

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi melaporkan pengangkatan Direksi Usaha Perumda Tirta Bhagasasi ke Ombudsman Republik Indonesia. Jakarta, Jumat (25/04/2025).

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Laporan ini dilandasi oleh informasi yang beredar di masyarakat serta temuan yang didapatkan terkait proses pengangkatan Ade Effendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.

Dian Arba, perwakilan DPC GMNI Bekasi, menyampaikan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengangkatan Ade Effendi Zarkasih, mulai dari posisi Pelaksana Tugas (Plt) hingga menjadi Direktur Usaha Definitif .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan yang kami berikan ke Ombudsman RI hari ini didasarkan pada informasi yang beredar di masyarakat serta beberapa temuan terkait dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Ade Effendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi,” ujar Dian Arba kepada rakyatbekasi.com, Jumat (25/04/2025).

Ade Effendi Zarkasih sebelumnya diangkat menjadi Plt. Dirus oleh Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, pada 3 Januari 2025. Ia kemudian diangkat menjadi Dirus Definitif oleh Bupati Bekasi terpilih, Ade Kuswara Kunang, pada 17 April 2025.

Namun, menurut Dian Arba, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengangkatan tersebut, di antaranya:

  1. Keterlibatan Ade Effendi sebagai anggota partai politik yang belum jelas apakah ia telah mengundurkan diri dari partai atau belum.
  2. Syarat usia yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk posisi Dirus.
  3. Proses seleksi yang dinilai tidak transparan dalam pengangkatan dirinya sebagai Dirus Definitif.

“Kami melihat adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses pengangkatan ini. Oleh karena itu, kami meminta Ombudsman RI sebagai lembaga berwenang untuk memberikan kejelasan dan melakukan evaluasi,” tambah Dian.

Dian Arba menekankan bahwa Perumda Tirta Bhagasasi merupakan salah satu BUMD terbesar di Kabupaten Bekasi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya air dan pelayanan masyarakat.

Oleh karena itu, pengangkatan direksi harus dilakukan berdasarkan hasil kompetensi dan melalui mekanisme yang sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

“Kami berharap agar BUMD ini dipimpin oleh individu yang kompeten dan dipilih melalui mekanisme yang benar. Hak prerogatif bupati memang ada, tetapi harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” jelasnya.

DPC GMNI Bekasi, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan. Dian Arba menyebutkan bahwa pihaknya siap turun aksi jika diperlukan, termasuk meminta Ombudsman RI untuk datang langsung ke Kabupaten Bekasi guna melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan direksi Perumda Tirta Bhagasasi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar Ombudsman RI menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Dian.

Sementara itu Pengamat tata kelola pemerintahan menyebutkan bahwa transparansi dalam pengangkatan direksi BUMD sangat penting untuk menjaga kredibilitas perusahaan daerah.

Proses seleksi yang tidak transparan dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik dan berdampak pada kinerja perusahaan.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan Ombudsman RI dapat memberikan rekomendasi yang objektif dan memastikan bahwa pengangkatan direksi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi
Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026
Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!
Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!
Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP
Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP
Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan
Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi

Senin, 27 April 2026 - 12:30 WIB

Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026

Senin, 27 April 2026 - 11:40 WIB

Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!

Senin, 27 April 2026 - 09:20 WIB

Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!

Senin, 27 April 2026 - 07:10 WIB

Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca