GmnI Komisariat UPB Desak Pemkab Bekasi Tindak Tegas Kaum Intoleran

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Universitas Pelita Bangsa (Komisariat GmnI UPB ) Rafael Giberka Ginting.

KAB BEKASI – Aksi persekusi yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat Kota Serang Baru yang memberangus kebebasan beribadah kembali terjadi. Kali ini, aksi intoleransi tersebut menimpa jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Serang Baru (KSB) yang berada di Perumahan Kota Serang Baru (KSB), Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (13/09/2020) lalu.

Tindakan persekusi itu terjadi ketika pendeta serta beberapa jemaat HKBP KSB sedang melakukan ibadah secara daring atau live streaming di salah satu rumah di Perumahan KSB.

Massa intoleran pun mendatangi rumah tersebut dan mengganggu jalannya ibadah dengan berbagai cara. Salah satunya dengan menyalakan musik yang keras melalui sound speaker. Tindakan itu kemudian dilanjutkan dengan pengusiran terhadap pendeta dan jemaat yang ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi peristiwa tersebut Ketua Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Universitas Pelita Bangsa (Komisariat GmnI UPB ) Rafael Giberka Ginting mengecam keras tindakan persekusi oleh massa intoleran tersebut.

“Tindakan Intoleran oleh sekelompok massa di Bekasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan warga dalam beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya,” ucap Rafael Giberka Ginting kepada Baca Bekasi, Selasa (15/09/2020).

Marhaenis yang akrab disapa Bung Ginting ini teringat kutipan dari Direktur Program Studi Islam di University of Delaware, Dr. Muqtader Khan, yang berbunyi;

“Ini adalah pesan dari Muhammad bin Abdullah, yang berfungsi sebagai perjanjian dengan mereka yang memeluk agama Kristen, di sini dan di manapun mereka berada, kami bersama mereka. Bahwasanya aku, para pembantuku, dan para pengikutku sungguh membela mereka, karena orang Kristen juga rakyatku; dan demi Allah, aku akan menentang apa pun yang tidak menyenangkan mereka. Tidak boleh ada paksa atas mereka. Tidak boleh ada hakim Kristen yang dicopot dari jabatannya, demikian juga pendeta dan biaranya. Tidak boleh ada seorang pun yang menghancurkan rumah ibadah mereka, merusaknya, atau memindahkan apa pun darinya ke rumah kaum muslim. Bila ada yang melakukan hal-hal tersebut, maka ia melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Bahwasanya sesungguhnya mereka adalah sekutuku dan mereka aku jamin untuk tidak mengalami yang tidak mereka sukai. Tidak boleh ada yang memaksa mereka pergi atau mewajibkan mereka berperang. Muslimlah yang harus berperang untuk mereka. Bila seorang perempuan Kristen menikahi lelaki muslim, pernikahan itu harus dilakukan atas persetujuannya. Ia tak boleh dilarang untuk mengunjungi gereja untuk berdoa. Gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dilarang untuk memperbaiki gereja mereka dan tidak boleh pula ditolak haknya atas perjanjian ini. Tidak boleh ada umat muslim yang melanggar perjanjian ini hingga hari penghabisan (kiamat),”

Lebih lanjut Ginting mengaku pihaknya sangat menyesalkan ketidakhadiran negara, dalam hal ini aparat kepolisian, yang tidak menjaga hak beribadah masyarakat dari gangguan kelompok intoleran. Tragisnya, tindakan intoleransi ini bukan hanya terjadi satu kali. Pada Minggu 23 Agustus 2020 silam, aksi serupa juga terjadi.

Tak hanya itu, Ginting juga mendesak Bupati Bekasi agar segera menyelesaikan persoalan yang telah terbukti mempersulit masyarakat, terutama dari kalangan minoritas agama dan keyakinan dalam memperoleh izin membangun tempat ibadah.

“Pemberangusan terhadap kebebasan beragama dan beribadah merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi  UUD 1945, tepatnya Pasal 28 huruf E, I dan J serta Pasal 29 ayat 2,” tegas Ginting.

Berdasarkan data yang dihimpun GmnI Komisariat UPB, Gereja HKBP KSB  memiliki jemaat kurang lebih sebanyak 160 KK, dan kini masih merupakan pos pelayanan serta dalam proses persiapan menjadi jemaat. Berbagai upaya telah dilakukan pihak HKBP KSB agar jemaatnya bisa beribadah di gerejanya sendiri. Namun, hal itu selalu mendapat penolakan dari massa intoleran.

“Kami mendesak evaluasi atas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Peraturan Bersama Menteri itu, kerap digunakan sebagai alat penekan bagi kalangan minoritas oleh kelompok dan oknum intoleran. Pemerintah seharusnya jangan menutup mata dari pelanggaran konstitusi yang sudah berulang kali terjadi ini,” pungkasnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan
Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027
753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta
Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta
Pemkot Bekasi Prioritaskan Pembangunan Pos Damkar Bekasi Timur pada 2027
Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total
Wali Kota Bekasi Resmi Ambil Alih Aset Perumda Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Siap Ditingkatkan
Debit Kali Bekasi Susut, Wali Kota Tri Adhianto Imbau Warga Hemat Air

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:28 WIB

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:07 WIB

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:14 WIB

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:19 WIB

Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 15:37 WIB

Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total

Berita Terbaru

ARSITEK NEGARA: Suasana hiruk-pikuk aktivitas masyarakat dan lalu lintas di sekitar Jalan R.P. Soeroso, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Raden Panji Soeroso, Wakil Ketua BPUPKI sekaligus Gubernur Jawa Tengah pertama yang meletakkan fondasi tangguh birokrasi pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:54 WIB

Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan tahap konstruksi fisik proyek Gedung Perpustakaan Modern Kota Bekasi di Eks Gedung Dinas Kesehatan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/07/2026). Bangunan ini tengah melalui tahap re-desain agar lebih modern dan inklusif.

Bekasi

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:07 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, saat memberikan keterangan terkait lonjakan realisasi pencairan dana hibah Program Lingkar RW Beken yang kini telah dinikmati oleh 267 RW di Kota Bekasi, Selasa (21/07/2026).

Bekasi

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Jul 2026 - 13:14 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x