GmnI Komisariat UPB Desak Pemkab Bekasi Tindak Tegas Kaum Intoleran

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Universitas Pelita Bangsa (Komisariat GmnI UPB ) Rafael Giberka Ginting.

KAB BEKASI – Aksi persekusi yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat Kota Serang Baru yang memberangus kebebasan beribadah kembali terjadi. Kali ini, aksi intoleransi tersebut menimpa jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Serang Baru (KSB) yang berada di Perumahan Kota Serang Baru (KSB), Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (13/09/2020) lalu.

Tindakan persekusi itu terjadi ketika pendeta serta beberapa jemaat HKBP KSB sedang melakukan ibadah secara daring atau live streaming di salah satu rumah di Perumahan KSB.

Massa intoleran pun mendatangi rumah tersebut dan mengganggu jalannya ibadah dengan berbagai cara. Salah satunya dengan menyalakan musik yang keras melalui sound speaker. Tindakan itu kemudian dilanjutkan dengan pengusiran terhadap pendeta dan jemaat yang ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi peristiwa tersebut Ketua Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Universitas Pelita Bangsa (Komisariat GmnI UPB ) Rafael Giberka Ginting mengecam keras tindakan persekusi oleh massa intoleran tersebut.

“Tindakan Intoleran oleh sekelompok massa di Bekasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan warga dalam beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya,” ucap Rafael Giberka Ginting kepada Baca Bekasi, Selasa (15/09/2020).

Marhaenis yang akrab disapa Bung Ginting ini teringat kutipan dari Direktur Program Studi Islam di University of Delaware, Dr. Muqtader Khan, yang berbunyi;

“Ini adalah pesan dari Muhammad bin Abdullah, yang berfungsi sebagai perjanjian dengan mereka yang memeluk agama Kristen, di sini dan di manapun mereka berada, kami bersama mereka. Bahwasanya aku, para pembantuku, dan para pengikutku sungguh membela mereka, karena orang Kristen juga rakyatku; dan demi Allah, aku akan menentang apa pun yang tidak menyenangkan mereka. Tidak boleh ada paksa atas mereka. Tidak boleh ada hakim Kristen yang dicopot dari jabatannya, demikian juga pendeta dan biaranya. Tidak boleh ada seorang pun yang menghancurkan rumah ibadah mereka, merusaknya, atau memindahkan apa pun darinya ke rumah kaum muslim. Bila ada yang melakukan hal-hal tersebut, maka ia melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Bahwasanya sesungguhnya mereka adalah sekutuku dan mereka aku jamin untuk tidak mengalami yang tidak mereka sukai. Tidak boleh ada yang memaksa mereka pergi atau mewajibkan mereka berperang. Muslimlah yang harus berperang untuk mereka. Bila seorang perempuan Kristen menikahi lelaki muslim, pernikahan itu harus dilakukan atas persetujuannya. Ia tak boleh dilarang untuk mengunjungi gereja untuk berdoa. Gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dilarang untuk memperbaiki gereja mereka dan tidak boleh pula ditolak haknya atas perjanjian ini. Tidak boleh ada umat muslim yang melanggar perjanjian ini hingga hari penghabisan (kiamat),”

Lebih lanjut Ginting mengaku pihaknya sangat menyesalkan ketidakhadiran negara, dalam hal ini aparat kepolisian, yang tidak menjaga hak beribadah masyarakat dari gangguan kelompok intoleran. Tragisnya, tindakan intoleransi ini bukan hanya terjadi satu kali. Pada Minggu 23 Agustus 2020 silam, aksi serupa juga terjadi.

Baca Juga:  Fasilitas Kesehatan di Kota Bekasi Buka 24 Jam Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Tak hanya itu, Ginting juga mendesak Bupati Bekasi agar segera menyelesaikan persoalan yang telah terbukti mempersulit masyarakat, terutama dari kalangan minoritas agama dan keyakinan dalam memperoleh izin membangun tempat ibadah.

“Pemberangusan terhadap kebebasan beragama dan beribadah merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi  UUD 1945, tepatnya Pasal 28 huruf E, I dan J serta Pasal 29 ayat 2,” tegas Ginting.

Berdasarkan data yang dihimpun GmnI Komisariat UPB, Gereja HKBP KSB  memiliki jemaat kurang lebih sebanyak 160 KK, dan kini masih merupakan pos pelayanan serta dalam proses persiapan menjadi jemaat. Berbagai upaya telah dilakukan pihak HKBP KSB agar jemaatnya bisa beribadah di gerejanya sendiri. Namun, hal itu selalu mendapat penolakan dari massa intoleran.

Baca Juga:  Duet Tri Adhianto - Hariss Bobihoe di Pilkada 2024, Kolaborasi Apik Eksekutif dan Legislatif

“Kami mendesak evaluasi atas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Peraturan Bersama Menteri itu, kerap digunakan sebagai alat penekan bagi kalangan minoritas oleh kelompok dan oknum intoleran. Pemerintah seharusnya jangan menutup mata dari pelanggaran konstitusi yang sudah berulang kali terjadi ini,” pungkasnya. (Mar)

Visited 24 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj Wali Kota Bekasi Bakal Gelar Mutasi Jilid III dalam Waktu Dekat
Inspektorat Kota Bekasi Belum Juga Sanksi ASN Intoleran Mas Sriwati
Pj Wali Kota Buka Opsi Open Bidding Jabatan Kepala Dinas Pendidikan
Forum Komunikasi Kristiani Apresiasi Forkopimda dalam Menjaga Toleransi di Kota Bekasi
Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Segera Pindah Awal Desember 2024 Mendatang
Polemik Biskita Vs Angkot K-11, Pemkot Bekasi Pertimbangkan Gelontorkan Subdisi
Serapan Anggaran OPD Masih Minim, Target Realisasi Penerimaan PAD Kota Bekasi Disorot
Ditangkap di Bandung, Tersangka Mengamuk dan Melarikan Diri dari Polsek Pondokgede

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Bakal Gelar Mutasi Jilid III dalam Waktu Dekat

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Inspektorat Kota Bekasi Belum Juga Sanksi ASN Intoleran Mas Sriwati

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Forum Komunikasi Kristiani Apresiasi Forkopimda dalam Menjaga Toleransi di Kota Bekasi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Segera Pindah Awal Desember 2024 Mendatang

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:19 WIB

Polemik Biskita Vs Angkot K-11, Pemkot Bekasi Pertimbangkan Gelontorkan Subdisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!