Gotong Royong Tangkal Hoaks, Jaga Kerukunan di Pemilu 2024

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan Umum 2024

Pemilihan Umum 2024

oleh: Mahmud Ali

Menjelang Pemilu 2024, aktivitas politik di dunia digital pun kian meningkat.

Pemilu 2024 juga berpotensi menjadi panggung kembalinya para propagandis politik (Buzzer) yang telah muncul sejak dekade lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kedok kebebasan berpendapat, mereka menggunakan akun anonim untuk menyebar hoaks (disinformasi) yang memecah belah masyarakat.

Meski hoaks sudah ada sejak dahulu kala, namun penyebarannya di Indonesia baru memperoleh momentum pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014 dan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta tahun 2017 (Bata, 2019).

Sehingga hoaks berpotensi merajalela di momentum Pemilu 2024 nanti, yang tentunya akan mengganggu dan berakibat fatal terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Baca Juga:  Ini Dia Daftar Caleg Partai Golkar untuk DPRD Kota Bekasi di Pemilu 2024

Dalam pemilu hoaks sering kali digunakan untuk menjatuhkan rival politik peserta Pemilu lainnya.

Sebaliknya, hoaks juga digunakan untuk mengunggulkan salah satu calon peserta Pemilu untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Hoaks ini cenderung sengaja disebarluaskan oleh propagandis politik (Buzzer) di tengah masa-masa kampanye.

Padahal, penyebaran hoaks (disinformasi) yang dilakukan buzzer dapat diancam dengan aturan hukum.

Beberapa ketentuan undang-undang yang mengatur hal tersebut, diantaranya adalah Pasal 280 UU Pemilu tentang larangan-larangan dalam berkampanye; Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang penghinaan, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan.

Namun, penerapan ketentuan-ketentuan tersebut cukup sulit diberlakukan terhadap para Buzzer, karena mereka umumnya menggunakan identitas anonim dalam menjalankan aksinya sehingga sulit untuk dilacak.

Baca Juga:  DKPP Gelar Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Secara Tertutup

Selain itu, hoaks dapat menjebak masyarakat dikarenakan misinformasi terhadap informasi yang diterimanya, sehingga informasi yang tidak benar tetap mereka sebarkan lantaran tidak tahu terhadap kebenaran informasi tersebut.

Melihat fakta tersebut dan meningkatnya hoaks (misinformasi dan disinformasi) selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024, kerjasama multi forum sangatlah dibutuhkan dalam menghadapi isu ini, khususnya kalangan kaum muda.

Baca Juga:  H-25 Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi Terima 1,8 Juta Lembar Surat Suara

Upaya paling penting dalam menghadapi isu ini adalah peningkatan literasi digital masyarakat, khususnya kaum muda.

Pemerintah, penyelenggara Pemilu dan masyarakat sipil berperan penting dalam menanggulangi penyebaran hoaks di masyarakat khususnya kaum muda.

Menjelang Pemilihan Umum 2024, sosial media juga berpotensi menjadi sarana penyebaran hoaks (misinformasi dan disinformasi) yang dapat merusak kerukunan masyarakat Indonesia.

Namun, potensi tersebut akan dapat diatasi apabila ada kerja sama yang baik antar elemen masyarakat, kerja sama yang baik antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah khususnya kominfo agar dapat melakukan takedown terhadap berita ataupun konten yang berisi hoaks sehingga dapat menciptakan pemilihan umum yang damai dan demokrasi yang berkualitas.

*Penulis adalah Pegiat Pemilu dan demokrasi

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekapitulasi Perolehan Suara Telah Usai, KPU Kota Bekasi Rilis Hasil Pilkada 2024 Besok
Hadapi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu RI Siap Berikan Pengawalan Hukum
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok
Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara
Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut
Angka Partisipan Pilkada 2024 Turun, Bawaslu RI Segera Bahas Bersama KPU dan DPR
Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Sambangi Kota Bekasi, Ketua Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:29 WIB

Rekapitulasi Perolehan Suara Telah Usai, KPU Kota Bekasi Rilis Hasil Pilkada 2024 Besok

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Hadapi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu RI Siap Berikan Pengawalan Hukum

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:38 WIB

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:11 WIB

Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:15 WIB

Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!