Oleh: Irdia Bushori
Poin Utama:
- Angka & Anggaran: Gaji guru honorer masih memprihatinkan (berkisar Rp500.000/bulan), padahal simulasi alokasi 20% Dana BOS (contoh: SMP dengan 500 siswa) bisa mencapai Rp116 Juta/tahun yang mampu menggaji 2 guru honorer hingga Rp4,8 Juta/bulan.
- Regulasi: Dasar hukum honorarium mengacu pada Permendikdasmen RI No. 8 Tahun 2025, di mana alokasi maksimal pembayaran honor adalah 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk swasta.
- Lokasi & Relevansi: Ketimpangan ini terjadi di berbagai daerah, menuntut ketegasan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah, termasuk di Kota Bekasi, untuk mengawal distribusi anggaran.
- Target Waktu: Transparansi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) wajib diterapkan secara terbuka di setiap tahun ajaran baru guna mencegah penyalahgunaan.
Kesejahteraan dan keadilan bagi guru menjadi narasi panjang yang seolah tak pernah usai. Dari tahun ke tahun, hal ini menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan kita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang guru kerap dihadapkan pada pilihan pelik: mencari pekerjaan tambahan demi mencukupi kebutuhan keluarga, atau terdiam menelan kenyataan yang getir.
Negara sejatinya telah merancang skema komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.
Bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk mereka yang telah bersertifikat pendidik.
Selain itu, ada pula Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yakni tunjangan berbasis kinerja dari Pemerintah Daerah yang diatur melalui PP Nomor 12 Tahun 2019.
Namun, realitas berbeda harus dihadapi oleh para pejuang tanpa tanda jasa yang belum berstatus ASN.
Ketimpangan Nyata: ASN vs Honorer
Bagi guru honorer, istilah pencairan TPG maupun TPP hanyalah cerita menyayat hati yang terdengar di sela-sela obrolan rekan sejawat mereka yang berstatus ASN.
Guru honorer sering kali hanya bisa tersenyum lirih, menarik napas panjang, sembari berdoa agar rezeki datang dari pintu yang lain.
Padahal, Permendikdasmen RI Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 38 ayat (1) telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pembayaran honor guru non-ASN.
Terdapat 12 komponen penggunaan Dana BOS Reguler, di mana salah satunya (huruf l) secara eksplisit menyebutkan “pembayaran honor”.
Skema ini mengonfirmasi bahwa negara berpihak pada kesejahteraan guru honorer. Sayangnya, implementasi di lapangan jauh panggang dari api. Masih banyak guru honorer yang menerima gaji Rp500.000 per bulan. Lebih miris lagi, tak jarang gaji tersebut dirapel hingga berbulan-bulan.
Memanusiakan Guru Honorer Melalui Dana BOS
Mari kita berhitung secara rasional. Berapa biaya yang dihabiskan seorang calon guru untuk meraih gelar S.Pd. (Sarjana Pendidikan)?
Jika estimasi biaya kuliah saat ini menyentuh angka Rp5 juta per semester, maka dibutuhkan setidaknya Rp40 juta untuk lulus—belum termasuk biaya penyusunan skripsi, sidang, dan wisuda.
Ketika lulusan tersebut mengabdi sebagai guru honorer dengan gaji Rp2 juta per bulan, angka ini terasa sangat tidak sebanding dengan modal pendidikan yang telah ia keluarkan, apalagi jika ia harus menghidupi keluarga. Lantas, berapakah standar gaji yang layak?
Merujuk pada Permendikdasmen RI Pasal 22 ayat (1), besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan satuan biaya per daerah dikalikan jumlah peserta didik. Berdasarkan data yang dihimpun, kucuran dana BOS per siswa bervariasi:
- PAUD: Rp600.000
- SD: Rp940.000
- SMP: Rp1.160.000
- SMA: Rp1.590.000
- SMK: Rp1.690.000
- SLB: Rp3.690.000
Simulasi Penggunaan Anggaran untuk Honor
Pasal 38 ayat (4) mengatur batasan penggunaan dana BOS untuk honorarium: maksimal 20% untuk Satuan Pendidikan Negeri dan 40% untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (Swasta).
Sebagai ilustrasi, mari kita asumsikan sebuah SMP Negeri memiliki 500 siswa:
- Total Dana BOS: 500 siswa x Rp1.160.000 = Rp580.000.000 per tahun.
- Maksimal Alokasi Honor (20%): 20% x Rp580.000.000 = Rp116.000.000.
Jika SMP tersebut mempekerjakan 2 orang guru honorer, sekolah sebenarnya mampu memberikan gaji sebesar Rp4.800.000 per bulan untuk masing-masing guru (Total pengeluaran: Rp115.200.000/tahun).
Kesimpulannya: Semakin banyak jumlah siswa di suatu sekolah, semakin besar Dana BOS yang dikelola, yang seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan guru honorernya.
RKAS: Antara Tata Kelola dan Pertaruhan Integritas
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) adalah dokumen perencanaan keuangan tahunan penentu arah program dan pengeluaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Idealnya, perumusan RKAS melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, operator, jajaran guru, hingga komite sekolah secara aktif.
Keterlibatan seluruh elemen ini memastikan bahwa program tepat sasaran dan amanat Undang-Undang dijalankan dengan tanggung jawab penuh. Sayangnya, banyak sekolah yang hanya melibatkan guru atau komite sebatas seremonial, tanpa membuka rincian total anggaran Dana BOS secara transparan.
Darurat Transparansi Informasi Publik
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara, termasuk masyarakat dan wali murid, untuk mengetahui pengelolaan dana publik.
Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan sepatutnya mewajibkan setiap sekolah untuk memampang rincian anggaran Dana BOS dan peruntukannya, misalnya melalui spanduk di area sekolah.
Keterbukaan adalah kunci tata kelola yang akuntabel sekaligus tindakan preventif mencegah penyalahgunaan anggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini juga sejalan dengan prinsip transparansi dalam Permendikdasmen RI Pasal 2 huruf d dan e.
Kesimpulan
Bangsa yang besar ini tidak kekurangan orang pintar, melainkan mengalami defisit akut orang-orang jujur. Jika ketidaktransparanan ini terus dibiarkan, maka anggaran Dana BOS hanya akan menjadi sandera administratif, meninggalkan ratapan panjang ketimpangan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh pelosok negeri.
Sudah saatnya kita memastikan setiap rupiah dari pajak rakyat dan anggaran pendidikan benar-benar bermuara pada kualitas sekolah dan kesejahteraan guru secara adil.
Tentang Penulis:
Irdia Bushori merupakan tokoh yang aktif mengawal isu-isu pendidikan dan kepemudaan, khususnya di wilayah Kota Bekasi. Saat ini, ia mengemban amanah sebagai:
- Koordinator Presidium GEB_RAK (Guru Bergerak untuk Keadilan).
- Bidang Advokasi Pendidikan LBH KAHMI Kota Bekasi.
- Bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia MD KAHMI Kota Bekasi.
- Pimpinan Harian PC PERGUNU Kota Bekasi.
- Bidang Pendidikan dan Kebudayaan DPD KNPI Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















