Oleh: Naupal Al Rasyid, S.H., M.H. (Direktur LBH FRAKSI ’98)
Poin Utama:
- Fakta Persidangan: Hakim berwenang menetapkan tersangka baru kasus korupsi jika ditemukan bukti kuat dari keterangan saksi dan petunjuk selama persidangan tingkat Judex Facti.
- Dampak Institusional: Kewenangan ini memaksa Jaksa Penuntut Umum (Dominus Litis) untuk segera memproses dan membawa pihak yang terlibat ke pengadilan.
- Kepastian Hukum: Penetapan oleh hakim ini dimasukkan ke dalam amar putusan dan tidak dapat diajukan gugatan Praperadilan demi menjamin penegakan keadilan.
- Tujuan Utama: Mencegah praktik tebang pilih hukum dan memastikan seluruh aktor kejahatan terorganisir (korupsi) diadili secara tuntas.
Tindak pidana korupsi merupakan sebuah kejahatan terorganisir (organized crime). Sifat kejahatannya yang kompleks membuat korupsi nyaris tidak mungkin dilakukan seorang diri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tipologi korupsi sering kali bersentuhan langsung antara warga, birokrasi, atau aparat negara—baik di tingkat pusat maupun pemerintahan daerah.
Praktik kotor ini kerap melibatkan kolusi antarbirokrat, politisi, penegak hukum, dan perusahaan yang mendapat kedudukan istimewa.
Atas fenomena tersebut, timbul sebuah urgensi hukum: kewenangan hakim untuk membuktikan dan menindak aktor lain yang terungkap di pengadilan.
Mengapa Tindak Pidana Korupsi Membutuhkan Ketegasan Hakim?
Berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, dan keterangan saksi-saksi di persidangan, hakim memiliki kewenangan untuk meyakini dan menetapkan tersangka baru.
Penetapan ini sangat krusial agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih. Langkah ini menutup celah adanya indikasi kesengajaan di mana seorang pelaku tindak pidana korupsi “dilindungi” dan tidak ditetapkan sebagai tersangka untuk dihadapkan di muka persidangan.
Fakta Persidangan Sebagai Kunci Keadilan
Problem pembuktian sering terjadi di ruang pengadilan. Berdasarkan fakta persidangan, terkadang terungkap orang-orang yang secara material memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka, namun luput diproses oleh penyidik dan penuntut umum. Hal ini tentu membuat pengadilan kesulitan menghasilkan putusan yang benar-benar adil secara utuh.
Pakar Hukum Pidana, Harkristuti Harkrisnowo (2003), berpendapat bahwa proses peradilan pidana saat ini seringkali hanyalah “proses”, bukan sebuah “sistem” peradilan pidana yang terpadu. Hal ini terjadi karena seluruh bagian sistem belum memiliki tujuan dan persepsi yang sama dalam menanggulangi kejahatan.
Secara normatif, mewujudkan peradilan pidana yang terpadu memiliki banyak tantangan, apalagi jika ditambah dengan konflik laten di antara para penegak hukum. Oleh karena itu, peradilan yang independen dapat memastikan bahwa semua orang yang terlibat tanpa terkecuali harus dihukum.
Dampak Kewenangan Hakim Terhadap Institusi Kejaksaan
Penetapan tersangka baru oleh hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan pada tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya memberikan dua dampak signifikan terhadap posisi institusi Kejaksaan, yang notabene memiliki kewenangan sebagai dominus litis (pengendali perkara).
1. Memaksa Eksekusi Tindakan Lanjutan
Sebagai institusi penegak hukum yang diberi kewenangan melaksanakan putusan dan penetapan hakim, Kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) “dipaksa” untuk segera menindaklanjuti. Tersangka baru yang ditetapkan oleh hakim harus segera diproses dan dibawa ke hadapan pengadilan untuk disidangkan.
2. Intervensi Positif pada Asas Dominus Litis
Dampak kedua bersinggungan langsung dengan asas dominus litis. Melalui kewenangannya, pengadilan pada akhirnya mengintervensi institusi Kejaksaan untuk membawa tersangka baru tersebut ke pengadilan. Namun, dari aspek positif, pengadilan sebenarnya telah membantu pekerjaan penyidik dan penuntut umum dalam membongkar kejahatan secara tuntas.
Batasan dan Syarat Kewenangan Hakim
Jika berdasarkan fakta persidangan hakim meyakini ada pelaku lain, hakim berwenang menetapkannya sebagai tersangka baru.
Hakim kemudian dapat meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pihak tersebut ke persidangan dan menambahkan bukti-bukti pendukung.
Dalam memutus perkara, hakim harus mendasarkan pertimbangannya pada hukum dan terbebas dari intervensi pihak mana pun.
Selain itu, hakim harus bertindak sesuai dengan lingkup kewenangan tingkatan peradilannya. Menurut pakar hukum tata negara Saldi Isra (2014), hal ini dimaksudkan agar setiap putusan pengadilan menghasilkan keharmonisan dan kepastian hukum yang berkeadilan.
Tingkat Peradilan Judex Facti
Idealnya, kewenangan penetapan tersangka baru oleh hakim hanya dapat dilakukan dalam ruang peradilan tingkat Judex Facti, yakni di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Hal ini dikarenakan pengujian fakta-fakta materiil persidangan hanya diperlihatkan pada tingkatan tersebut. Sedangkan pada tingkat kasasi (Judex Juris), Mahkamah Agung hanya melakukan pemeriksaan terhadap penerapan hukumnya saja.
Konsekuensi Hukum dan Penghormatan HAM
Tahapan penetapan ini biasanya bermula ketika seseorang yang awalnya berstatus saksi, dihadapkan di pengadilan dan terdapat petunjuk kuat atau bukti permulaan yang cukup bahwa ia terlibat. Hakim kemudian memasukkan penetapan status tersangka baru tersebut ke dalam amar putusan perkara yang sedang diperiksanya.
Konsekuensi krusial dari penetapan ini adalah:
- Tidak Dapat Dipraperadilankan: Penetapan tersangka baru oleh hakim tidak memiliki ruang hukum untuk diuji melalui Praperadilan.
- Jaminan Proses Berlanjut: Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), penetapan ini harus memperoleh jaminan untuk segera ditindaklanjuti dalam proses persidangan terpisah.
Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh hakim masih memiliki hak untuk dibuktikan kesalahannya.
Status tersangka baru ini pada akhirnya bisa berujung pada putusan terbukti bersalah atau putusan bebas dalam persidangan selanjutnya, hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Tanya Jawab (Q&A): Seputar Kewenangan Hakim di Kasus Korupsi
T: Apa dasar hakim menetapkan tersangka baru di persidangan?
J: Dasar utamanya adalah keyakinan hakim yang bersumber dari fakta-fakta materiil, bukti, dan keterangan saksi yang terungkap secara sah di dalam persidangan Judex Facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi).
T: Apakah Jaksa Penuntut Umum wajib menindaklanjuti penetapan hakim tersebut?
J: Ya, wajib. Jaksa bertindak sebagai eksekutor putusan hakim dan harus segera memproses pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru untuk dibawa ke persidangan selanjutnya.
T: Bisakah tersangka baru dari penetapan hakim ini mengajukan Praperadilan?
J: Tidak bisa. Penetapan tersangka oleh hakim di dalam persidangan merupakan bagian dari proses peradilan yang sedang berjalan dan dimasukkan ke dalam amar putusan, sehingga tidak ada objek hukum untuk diajukan Praperadilan.
Tetap perbarui wawasan Anda seputar isu hukum, politik, dan peristiwa terkini secara mendalam hanya di rakyatbekasi.com — Beyond Your Local News.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Direktur LBH FRAKSI '98, Naupal Al Rasyid, SH., MH
Editor : Bung Ewox


















