Hacker Bjorka Berulah Lagi, Kali Ini 105 Juta Data Pemilih Bocor

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat kembali disuguhkan kasus kebocoran data. Setelah sebelumnya kebocoran data di PLN, Indihome, database 21 ribu perusahaan, dan terakhir 1,3 Miliar data registrasi sim card masyarakat tanah air yang bocor, kini ada lagi 105 juta data pemilih yang bocor.

Dalam keterangannya pada Kamis (08/09/2022), pakar keamanan siber Pratama Persadha menjelaskan bahwa kebocoran tersebut diunggah hari Selasa (06/09/2022) lalu oleh anggota forum situs breached.to dengan nama identitas ‘Bjorka’ yang juga membocorkan data riwayat browsing pelanggan Indihome dan 1,3 Miliar data registrasi sim card.

Kali ini Bjorka membocorkan 105 juta data pemilih dengan memberikan sampel sejumlah 1.048.576 data pemilih dari berbagai provinsi dalam file excel sebesar 75 MB saja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Data yang diunggah yaitu provinsi, kota, kecamatan, kelurahan, TPS, NIK-KK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, usia, jenis kelamin dan alamat. Data berjumlah 105.003.428 ini dijual dengan harga US$ 5.000 dalam file sebesar 4GB saja bila dalam keadaan dikompres”, terang chairman lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center).

Pratama mengemukakan bahwa data tersebut bisa dicek validitasnya misalnya dengan data lain hasil kebocoran data seperti 91 juta data Tokopedia yang bocor pada awal 2020 atau data bocor registrasi sim card.

Baca Juga:  Komisi II Ingatkan Pj Gani untuk Tuntaskan Dua Masalah Ini Sebelum Masa Jabatannya Berakhir

Bjorka sendiri juga membuka akses telegram grup bagi siapapun yang ingin menguji validitas data yang dijualnya.

Anggota grup bisa meminta request dengan nama maupun NIK dan Bjorka akan memberikan datanya secara spesifik lengkap.

“Ada beberapa institusi yang memiliki data ini, yaitu KPU, Dukcapil, Bawaslu, bisa jadi juga Partai Politik dan lembaga lain, KPU lebih tahu soal ini. Sepertinya perlu diaudit satu per satu agar tahu dimana kebocorannya.” imbuhnya.

Pratama menggarisbawahi hal ini penting diinvestigasi mengingat saat ini sudah hangat situasi politik tanah air.

Baca Juga:  PAN Serahkan B1-KWK Jelang Deklarasi Paslon Ri-SoL Maju Pilkada Kota Bekasi

Jangan sampai data pemilih bocor ini menjadi hal yang kontraproduktif pada proses penyelenggaraan pemilu.

“Ada hal mengganjal soal jumlah data 105 juta, padahal total pemilih 2019 saja sudah 192 juta. Artinya ada 87 juta lebih data yang belum ada. Saya sudah coba mengkonfirmasi ke Bjorke namun belum mendapat jawaban,” terangnya.

Lebih lanjut Pratama menjelaskan data pemilih bocor pasti masyarakat akan mengalihkan perhatian ke KPU.

KPU tinggal lakukan pengecekan apakah ada anomaly traffic, bila tidak ada maka terbuka kemungkinan terjadi insider threat attack.

Ditambahkan Pratama bahwa di Uni Eropa denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat.

BSSN juga harus masuk lebih dalam pada berbagai kasus kebocoran data di tanah air, minimal menjelaskan ke publik bagaimana dan apa saja yang dilakukan berbagai lembaga publik yang mengalami kebocoran data akibat peretasan.

“Dengan kondisi di Indonesia yang belum ada UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga tidak ada upaya memaksa dari negara kepada peneyelenggara sistem elekntronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu. Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggungjawab, semua merasa menjadi korban. Padahal soal ancaman peretasan ini sudah diketahui luas, seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi/penyandian untuk data pribadi masyarakat. Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan.

Pratama menjelaskan, jika bicara soal sanksi kebocoran data maka sementara ini yang bisa dipakai permenkominfo nomor 20 tahun 2016, karena UU PDP sampai saat ini belum disahkan.

Baca Juga:  Tilep Rp9,8 Miliar dengan Transaksi Fiktif, Kejaksaan Tangkap Teller BRI

Adapun sanksi dalam permen tersebut hanya sanksi administrasi diumumkan ke publik, yang paling tinggi dihentikan operasionalnya sementara.

Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE (Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik), terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses dan dikeluarkan dari daftar.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ini Dia Daftar 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Panitia Pengawas Kecamatan se-Kota Bekasi, Sabtu (23/11/2024).

Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bekasi Antisipasi Potensi Krusial Waktu Pencoblosan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:13 WIB

error: Content is protected !!