HerKos – Sholihin Paslon Terkaya di Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto – Bobihoe Urutan Buncit

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pilkada Kota Bekasi 2024.

Ilustrasi Pilkada Kota Bekasi 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengonfirmasikan untuk para Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mereka ke KPU sebagai syarat administrasi sebagai kontestan Pilkada yang nantinya akan dilakukan verifikasi secara berkas oleh petugas.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, untuk saat ini dari pada Bakal Calon Kepala Daerah sudah melaporkan LHKPN mereka ke KPU.

“Para Bacalon sudah lapor LHKPN,” ucap dia saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Kamis (05/09/2024) Sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari LHKPN tersebut, kata Eli, pihaknya menyebut para Bakal Calon Kepala Daerah tidak mengalami kendala saat melakukan proses administrasi LHKPN.

“Proses laporan LHKPN para masing-masing Bacalon tidak ada yang mengalami kekurangan persyaratan. Selepas, mereka melakukan pelaporan LHKPN,” sambungnya.

Sementara, menilik LHKPN para Bacalon Kepala Daerah, pasangan bakal calon paling kaya tercatat adalah duet Heri Koswara dan H Sholihin atau GusShol dengan total kekayaan sekira Rp 25 miliar.

Sedangkan, urutan kedua, datang dari pasangan Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni dengan total kekayaan sekira Rp 17.5 Miliar. Lalu, urutan ketiga datang dari Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe dengan total kekayaaan sekira Rp 15.5 Miliar.

Berikut, LHKPN dari masing-masing para Bacalon yang telah dihimpun.

  • Heri Koswara (Laporan LHKPN 29 Maret 2024): Rp 6.483.000.000,-
  • Sholihin (Laporan LHKPN 28 Maret 2023): Rp 18.912.518.211,-
  • Uu Saeful Mikdar (Laporan LHKPN 5 Januari 2023): Rp 15.196.785.412,-
  • Nurul Sumarheni (Laporan LHKPN 15 Maret 2023): Rp 2.308.028.544,-
  • Tri Adhianto Tjahyono (Laporan LHKPN 16 Februari 2024): Rp 12.179.914.164,-
  • Abdul Harris Bobihoe (Laporan LHKPN 25 Maret 2024): Rp 3.354.486.438,-

Sebelumnya, KPU Kota Bekasi baru saja melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para Bacalon Pilkada November mendatang.

Hasilnya, KPU memastikan bahwa para Bacalon dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk ikut dalam Pilkada.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, hasil tersebut diketahui selepas para Bacalon melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat terhitung 31 Agustus hingga 1 September 2024.

“Alhamdulillah hasil pelaksanaan rspad pada tanggal 31 Agustus sampai dengan 1 september ketiga paslon itu dinyatakan semua mampu bisa ikut melakukan kontestasi menjadi pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota,” ujar dia melalui keterangannya.

Selanjutnya, tahapan penetapan pasangan calon dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 22 September mendatang, yang dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon di esok harinya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca