BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengumumkan program stimulus lingkungan dan infrastruktur yang signifikan dengan menyiapkan dana hibah sebesar Rp 100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW).
Namun, pencairan anggaran tersebut tidak serta-merta, melainkan terikat pada satu syarat mutlak: implementasi program pemilahan sampah di tingkat warga.
Kebijakan strategis ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (25/08/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, program ini dirancang tidak hanya untuk perbaikan fisik lingkungan, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pengelolaan limbah dari sumbernya.
Syarat Utama: Kontribusi Nyata untuk Lingkungan
Tri Adhianto menegaskan bahwa komitmen setiap RW dalam mengelola sampah menjadi kunci utama untuk mengakses dana hibah tersebut.
Program yang diwajibkan pun spesifik, yaitu memilah sampah non-organik seperti barang bekas dan limbah domestik yang memiliki nilai ekonomi, seperti minyak jelantah.
”Nanti bagi RW yang ingin mendapatkan dana hibah 100 juta, wajib menjalankan pemilahan sampah seperti barang bekas dan minyak jelantah,” ujar Tri Adhianto di hadapan aparatur sipil negara. “Kalau RW tidak menjalankan hal tersebut, hibahnya tidak bisa dicairkan.”
Syarat ini, menurutnya, merupakan bentuk “kontribusi nyata” dari masyarakat untuk mewujudkan visi Kota Bekasi yang lebih sehat, bersih, dan berkelanjutan.
Mekanisme Pencairan dan Peran Aparat Wilayah
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Wali Kota yang akrab disapa Mas Tri ini memberikan instruksi tegas kepada jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Para camat dan lurah diwajibkan untuk segera melakukan sosialisasi masif kepada seluruh pengurus RW di wilayahnya masing-masing.
”Saya meminta lurah dan camat untuk mensosialisasikan hal tersebut. Karena ini kontribusi nyata bagaimana Kota Bekasi ini sehat dari lingkungan,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pengurus RW yang tertinggal informasi dan semua pihak memahami prosedur serta urgensi dari program pengelolaan sampah sebagai prasyarat pencairan dana.
Alokasi Anggaran dan Pemanfaatan Dana
Dengan total 1.013 RW yang tersebar di seluruh Kota Bekasi, Pemkot diperkirakan akan menggelontorkan anggaran lebih dari Rp 100 miliar untuk merealisasikan program ini.
Penting untuk dicatat, dana hibah ini bukan diperuntukkan sebagai insentif atau honorarium bagi pengurus RW. Anggaran tersebut secara khusus dialokasikan untuk:
- Perbaikan Infrastruktur: Pembangunan jalan lingkungan, perbaikan saluran air, penerangan umum, atau fasilitas umum lainnya di tingkat RW.
- Pengelolaan Lingkungan: Pengadaan sarana dan prasarana pemilahan sampah, pembuatan bank sampah, atau program penghijauan.
- Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Mendorong kegiatan ekonomi produktif di lingkungan, seperti mendirikan koperasi warga, memberikan bantuan modal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat, atau mengelola hasil dari penjualan sampah daur ulang.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek ganda: lingkungan menjadi lebih terawat, sekaligus menggerakkan roda perekonomian dari level masyarakat paling bawah.
Mendorong Ekonomi Sirkular dari Tingkat RW
Dengan mewajibkan pemilahan barang bekas dan minyak jelantah, Pemkot Bekasi secara tidak langsung mendorong praktik ekonomi sirkular.
Minyak jelantah, misalnya, dapat dikumpulkan dan dijual kembali untuk diolah menjadi biodiesel, sementara sampah anorganik lainnya bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi kas RW melalui bank sampah.
Langkah inovatif ini menjadikan RW bukan hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kemandirian ekonomi warganya.
Bagikan informasi penting ini kepada pengurus RW dan tetangga di lingkungan Anda agar dapat mempersiapkan diri dan merasakan manfaat dari program dana hibah ini.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































