Indonesia Tutup TikTok Shop, Irlandia Jatuhkan Denda Rp5,6 Triliun

- Jurnalis

Jumat, 29 September 2023 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiktok.

Tiktok.

Tiktok disebut gagal melindungi pengguna anak-anak di dalam platformnya. Ini membuat aplikasi video tersebut didenda sebesar US$368 juta atau Rp 5,6 triliun.

Denda tersebut ditetapkan oleh investigasi Data Protection Commission (DPC) Irlandia. Lembaga tersebut menyebutkan perlindungan akun anak-anak tidak cukup dilakukan pada paruh kedua tahun 2020, dikutip dari CNN Internasional, Rabu (27/09/2023).

Salah satu contohnya adalah profil anak yang baru dibuat bisa dilihat oleh siapapun karena menjadi default oleh publik. Risiko privasi pada anak-anak juga tidak cukup diungkapkan oleh Tiktok.

DPC juga menyinggung soal Family Pairing. Fitur tersebut merupakan kontrol orang tua untuk mengawasi akun anak-anak yang dirilis April 2020 lalu.

Di dalamnya, Family Pairing dapat mengatur akun untuk waktu pemakaian perangkat, membatasi konten yang tidak diinginkan, dan membatasi pesan langsung pada anak-anak.

Namun DPC menyebutkan fitur tersebut tidak mengharuskan orang dewasa yang jadi pengawas akun sebagai orang tua atau wali dari anak itu.

Baca Juga:  Kominfo Bakal Blokir Akun TikTok dengan Konten Ngemis Online

Artinya tiap orang dewasa bisa membuat perlindungan privasi anak menjadi lemah.

Untuk keputusan tersebut, DPC memberikan waktu perusahaan hingga tiga bulan untuk memperbaikinya.

Sementara itu, CNN Internasional mencatat tanggapan Tiktok dalam postingan blog. Menurut perusahaan, beberapa aspek dalam keputusan tidak lagi relevan.

“Sebagian besar kritik pada keputusan tidak lagi relevan karena tindakan yang kami terapkan pada awal 2021,” tulis kepala privasi Tiktok Eropa, Elaine Fox.

Baca Juga:  Hasil Survei Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub 2022: Pengemudi Ojol Tidak Hanya Berasal dari Pengangguran

Pada awal 2021, Tiktok membuat akun lama dan baru menjadi pribadi secara default bagi pengguna berusia 13-15 tahun. Dia juga menjelaskan akan meluncurkan desain ulang alur pendaftaran akun bagi pengguna usia 16-17 tahun dengan pengaturan pribadi default. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi
Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll
Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota
Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak
Tingkatkan Literasi Anak, Alfamidi dan SGM Eksplor Salurkan Buku Bacaan di 11 Cabang
Dukungan Alfamidi terhadap Pertumbuhan UMKM Lokal dengan Kemitraan Strategis
Compact Store Pertama di Jabodetabek, Decathlon Indonesia Buka Gerai di Aeon Mall Deltamas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:50 WIB

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi

Rabu, 13 November 2024 - 08:54 WIB

Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll

Rabu, 6 November 2024 - 11:08 WIB

Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota

Senin, 4 November 2024 - 07:53 WIB

Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:22 WIB

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB