Indonesia Tutup TikTok Shop, Irlandia Jatuhkan Denda Rp5,6 Triliun

- Jurnalis

Jumat, 29 September 2023 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiktok.

Tiktok.

Tiktok disebut gagal melindungi pengguna anak-anak di dalam platformnya. Ini membuat aplikasi video tersebut didenda sebesar US$368 juta atau Rp 5,6 triliun. Denda tersebut ditetapkan oleh investigasi Data Protection Commission (DPC) Irlandia. Lembaga tersebut menyebutkan perlindungan akun anak-anak tidak cukup dilakukan pada paruh kedua tahun 2020, dikutip dari CNN Internasional, Rabu (27/09/2023). Salah satu contohnya adalah profil anak yang baru dibuat bisa dilihat oleh siapapun karena menjadi default oleh publik. Risiko privasi pada anak-anak juga tidak cukup diungkapkan oleh Tiktok. DPC juga menyinggung soal Family Pairing. Fitur tersebut merupakan kontrol orang tua untuk mengawasi akun anak-anak yang dirilis April 2020 lalu. Di dalamnya, Family Pairing dapat mengatur akun untuk waktu pemakaian perangkat, membatasi konten yang tidak diinginkan, dan membatasi pesan langsung pada anak-anak. Namun DPC menyebutkan fitur tersebut tidak mengharuskan orang dewasa yang jadi pengawas akun sebagai orang tua atau wali dari anak itu. Artinya tiap orang dewasa bisa membuat perlindungan privasi anak menjadi lemah. Untuk keputusan tersebut, DPC memberikan waktu perusahaan hingga tiga bulan untuk memperbaikinya. Sementara itu, CNN Internasional mencatat tanggapan Tiktok dalam postingan blog. Menurut perusahaan, beberapa aspek dalam keputusan tidak lagi relevan. “Sebagian besar kritik pada keputusan tidak lagi relevan karena tindakan yang kami terapkan pada awal 2021,” tulis kepala privasi Tiktok Eropa, Elaine Fox. Pada awal 2021, Tiktok membuat akun lama dan baru menjadi pribadi secara default bagi pengguna berusia 13-15 tahun. Dia juga menjelaskan akan meluncurkan desain ulang alur pendaftaran akun bagi pengguna usia 16-17 tahun dengan pengaturan pribadi default. (*)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejarah Jalan Abdul Muis: Pahlawan Nasional Pertama RI
Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC
Sejarah Jalan Latuharhary: Mengenal Sosok Pahlawan Maluku Penjaga NKRI
Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI
Satu-satunya di Jabodetabek, STAH Dharma Nusantara Buka Magister S2 Pendidikan Agama Hindu
Cegah Stunting, Alfamidi Salurkan 160 Ribu Telur ke 26 Kota dan Kabupaten di 15 Provinsi
​Sejarah Jalan Jusuf Adiwinata Menteng: Bapak Imigrasi RI
Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Sejarah Jalan Abdul Muis: Pahlawan Nasional Pertama RI

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:46 WIB

Sejarah Jalan Latuharhary: Mengenal Sosok Pahlawan Maluku Penjaga NKRI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:29 WIB

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:47 WIB

Satu-satunya di Jabodetabek, STAH Dharma Nusantara Buka Magister S2 Pendidikan Agama Hindu

Berita Terbaru

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, saat memaparkan temuan BPK terkait indikasi kebocoran PAD dan tata kelola aset daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (23/07/2026). (Foto: RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

Raih WTP BPK, Pemkot Bekasi Malah Catat 20 Temuan Kebocoran PAD!

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:20 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x