KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menyusun tiga (3) opsi rancangan penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan bertajuk “Diseminasi dan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) Pemilihan Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2024” yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Bekasi, Minggu (11/12/2022).
KPU Kota Bekasi mengundang tak kurang dari 18 pimpinan partai politik yang ada di Kota Bekasi sebagai peserta Uji Publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, peserta dapat menyampaikan masukan dan tanggapan atas presentasi tentang metode penyusunan DAPIL dan penghitungan Alokasi Kursi serta rancangan penataan DAPIL yang disampaikan oleh KPU Kota Bekasi.
Setelah kegiatan tersebut, KPU Kota Bekasi akan melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan penataan DAPIL dan Alokasi Kursi dengan memperhatikan hasil Uji Publik serta masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Berikut tiga (3) Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) Pemilihan Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2024:
Rancangan I [6 Daerah Pemilihan]
- DAPIL KOTA BEKASI 1 (10 Kursi)
- BEKASI TIMUR
- BEKASI SELATAN
- DAPIL KOTA BEKASI 2 (7 Kursi)
- BEKASI UTARA
- DAPIL KOTA BEKASI 3 (11 Kursi)
- RAWALUMBU
- BANTARGEBANG
- MUSTIKAJAYA
- DAPIL KOTA BEKASI 4 (7 Kursi)
- JATIASIH
- JATISAMPURNA
- DAPIL KOTA BEKASI 5 (7 Kursi)
- PONDOKGEDE
- PONDOKMELATI
- DAPIL KOTA BEKASI 6 (8 Kursi)
- BEKASI BARAT
- MEDANSATRIA
Rancangan II [5 Daerah Pemilihan]
Halaman : 1 2 Selanjutnya