Intip Saldo Awal Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Paling Kecil Rp2,222 Juta

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Tiga pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Bekasi sudah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kota Bekasi, dengan nominal modal awal untuk kampanye yang berbeda-beda.

Pasangan nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin tercatat memiliki saldo awal senilai Rp200 juta. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni tercatat memiliki saldo sebesar Rp2,222 juta.

Sementara pasangan nomor urut 3 Tri Adhianto-Harris Bobihoe memiliki saldo awal Rp500 juta. Dengan kata lain, paling besar ketimbang para pesaingnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan bahwa LADK merupakan kewajiban para kontestan Pilkada yang diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi dan Istri Bakal Nyoblos di TPS 11 Sepanjang Jaya

“Seluruh pasangan calon sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye. Jumlah dan besarnya berapa, bisa dilihat di website KPU Kota Bekasi,” kata Eli kepada awak media, Selasa (01/10/2024) kemarin.

Ia juga menambahkan, KPU juga menerapkan pembatasan besaran dana kampanye masing-masing paslon. Pembatasan dilakukan agar paslon tidak mengeluarkan biaya di luar ketentuan.

Baca Juga:  KPU Kota Bekasi Open Rekrutmen 25.711 Formasi Petugas KPPS Hari Ini

“Nanti akan ada SK pembatasan besaran dana kampanye. Saat ini sedang kita bahas berapa batas maksimal dana kampanye yang harus paslon keluarkan,” kata dia.

Selain itu, KPU juga membatasi besaran pembiayaan item-item kebutuhan kampanye. Untuk besarnya sendri, KPU mengacu Standar Biaya Umum (SBU) tahun 2024 yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi.

“Kampanye itu kan ada itemitemnya misal, alat peraga, konsumsi, uang transpor itu akan diatur. Nanti ada Surat Keputusan tentang itu, ini yang jadi pedoman paslon dan tim nantinya,” tutupnya.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Kota Larang Pelaksanaan Sahur On The Road

Sekadar diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari sebelum masa tenang atau dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panwascam Bekasi Utara Berhasil Damaikan Sengketa APK Paslon 01 Vs 03
Ini Pesan Kang Dedi Mulyadi dalam Rakercabsus Gerindra Kota Bekasi
Tri Adhianto-Harris Bobihoe Hadiri Deklarasi Dukungan Ribuan Relawan ‘SaTAHi’
KPU Cetak 1.876.239 Lembar Surat Suara untuk Pilkada Kota Bekasi 2024
Panwascam Medansatria Tindaklanjuti Dugaan ‘Money Politic’ Paslon 1
Pemkot Bekasi Pastikan ASN Netral di Pilkada Serentak 2024
Menuju Kota Bekasi Keren dan Ramah Lingkungan, Tri Adhianto Targetkan Seribu Taman Inklusif
Besok Sore, Ribuan Relawan ‘SaTAHi’ Deklarasikan Dukungannya untuk Tri Adhianto-Harris Bobihoe

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Panwascam Bekasi Utara Berhasil Damaikan Sengketa APK Paslon 01 Vs 03

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Ini Pesan Kang Dedi Mulyadi dalam Rakercabsus Gerindra Kota Bekasi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:09 WIB

Tri Adhianto-Harris Bobihoe Hadiri Deklarasi Dukungan Ribuan Relawan ‘SaTAHi’

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:12 WIB

KPU Cetak 1.876.239 Lembar Surat Suara untuk Pilkada Kota Bekasi 2024

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:28 WIB

Panwascam Medansatria Tindaklanjuti Dugaan ‘Money Politic’ Paslon 1

Berita Terbaru

error: Content is protected !!