Intip Saldo Awal Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Paling Kecil Rp2,222 Juta

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Tiga pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Bekasi sudah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kota Bekasi, dengan nominal modal awal untuk kampanye yang berbeda-beda.

Pasangan nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin tercatat memiliki saldo awal senilai Rp200 juta. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni tercatat memiliki saldo sebesar Rp2,222 juta.

Sementara pasangan nomor urut 3 Tri Adhianto-Harris Bobihoe memiliki saldo awal Rp500 juta. Dengan kata lain, paling besar ketimbang para pesaingnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan bahwa LADK merupakan kewajiban para kontestan Pilkada yang diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

“Seluruh pasangan calon sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye. Jumlah dan besarnya berapa, bisa dilihat di website KPU Kota Bekasi,” kata Eli kepada awak media, Selasa (01/10/2024) kemarin.

Ia juga menambahkan, KPU juga menerapkan pembatasan besaran dana kampanye masing-masing paslon. Pembatasan dilakukan agar paslon tidak mengeluarkan biaya di luar ketentuan.

“Nanti akan ada SK pembatasan besaran dana kampanye. Saat ini sedang kita bahas berapa batas maksimal dana kampanye yang harus paslon keluarkan,” kata dia.

Selain itu, KPU juga membatasi besaran pembiayaan item-item kebutuhan kampanye. Untuk besarnya sendri, KPU mengacu Standar Biaya Umum (SBU) tahun 2024 yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi.

“Kampanye itu kan ada itemitemnya misal, alat peraga, konsumsi, uang transpor itu akan diatur. Nanti ada Surat Keputusan tentang itu, ini yang jadi pedoman paslon dan tim nantinya,” tutupnya.

Sekadar diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari sebelum masa tenang atau dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi
Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi
Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:29 WIB

Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x