Intip Saldo Awal Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Paling Kecil Rp2,222 Juta

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Tiga pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Bekasi sudah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kota Bekasi, dengan nominal modal awal untuk kampanye yang berbeda-beda.

Pasangan nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin tercatat memiliki saldo awal senilai Rp200 juta. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni tercatat memiliki saldo sebesar Rp2,222 juta.

Sementara pasangan nomor urut 3 Tri Adhianto-Harris Bobihoe memiliki saldo awal Rp500 juta. Dengan kata lain, paling besar ketimbang para pesaingnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan bahwa LADK merupakan kewajiban para kontestan Pilkada yang diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi Klaim Penataan Lahan Parkir Alun - alun M Hasibuan Berhasil 75 Persen

“Seluruh pasangan calon sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye. Jumlah dan besarnya berapa, bisa dilihat di website KPU Kota Bekasi,” kata Eli kepada awak media, Selasa (01/10/2024) kemarin.

Ia juga menambahkan, KPU juga menerapkan pembatasan besaran dana kampanye masing-masing paslon. Pembatasan dilakukan agar paslon tidak mengeluarkan biaya di luar ketentuan.

Baca Juga:  Update Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Resmi Periksa Pelapor PPK Bekasi Timur

“Nanti akan ada SK pembatasan besaran dana kampanye. Saat ini sedang kita bahas berapa batas maksimal dana kampanye yang harus paslon keluarkan,” kata dia.

Selain itu, KPU juga membatasi besaran pembiayaan item-item kebutuhan kampanye. Untuk besarnya sendri, KPU mengacu Standar Biaya Umum (SBU) tahun 2024 yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi.

“Kampanye itu kan ada itemitemnya misal, alat peraga, konsumsi, uang transpor itu akan diatur. Nanti ada Surat Keputusan tentang itu, ini yang jadi pedoman paslon dan tim nantinya,” tutupnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Bakal Bangun Refuse Derived Fuel untuk Penanganan Sampah di Kota Bekasi

Sekadar diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari sebelum masa tenang atau dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Visited 71 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawaslu Kota Bekasi Monitoring Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Ketua DPRD Kota Bekasi Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas dan Profesional
Bantah Terima Gaji Dewan usai Mundur, Gus Shol Tunjuk Mubakhi jadi PAW Dirinya
KPU Ingatkan Kontestan Pilkada Kota Bekasi Tidak Libatkan Anak-anak saat Kampanye
KPU Kota Bekasi Mulai Terima Perlengkapan Logistik Pendukung Pilkada Serentak 2024
KPU Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi
‘Ngobras’ Ratusan Milenial Bekasi bareng Bung Ronal dan Mas Tri di XXI ‘Pecah’!
Terima Dukungan Masyarakat Minang Bekasi, Bang HerKos: Tambahan Amunisi yang Luar Biasa

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Monitoring Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:52 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas dan Profesional

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Bantah Terima Gaji Dewan usai Mundur, Gus Shol Tunjuk Mubakhi jadi PAW Dirinya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Intip Saldo Awal Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Paling Kecil Rp2,222 Juta

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:31 WIB

KPU Ingatkan Kontestan Pilkada Kota Bekasi Tidak Libatkan Anak-anak saat Kampanye

Berita Terbaru

error: Content is protected !!