Tak terasa hari ini adalah hari terakhir tahapan kampanye yang selanjutnya akan didinginkan dengan masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi bakal digelar pada Rabu 27 November mendatang.
Menurut Peraturan KPU, selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masa tenang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih objektif dan bebas dari tekanan.
Yang Tidak Boleh Dilakukan saat Masa Tenang:
- Kampanye: Semua bentuk kampanye, baik melalui media massa, media sosial, maupun tatap muka, dilarang.
- Pemasangan Atribut Kampanye: Pemasangan spanduk, baliho, atau atribut kampanye lainnya dilarang.
- Kegiatan yang Mengarah pada Kampanye: Kegiatan yang dapat dianggap sebagai kampanye, seperti pembagian sembako atau uang, juga dilarang.
- Penggunaan Media Sosial untuk Kampanye: Menggunakan media sosial untuk mempengaruhi pemilih dengan cara kampanye juga tidak diperbolehkan.
Yang Boleh Dilakukan saat Masa Tenang:
- Merenungkan Pilihan: Pemilih diharapkan menggunakan waktu ini untuk mempertimbangkan pilihan mereka dengan matang.
- Mengikuti Berita: Pemilih dapat mengikuti berita dan informasi dari sumber yang terpercaya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang calon dan partai politik.
- Diskusi Pribadi: Diskusi pribadi dengan keluarga atau teman mengenai pilihan politik masih diperbolehkan, asalkan tidak bersifat kampanye.
Dalam Kontestasi Pilkada Kota Bekasi 2024, segenap warga masyarakat Kota Bekasi yang memiliki Hak Pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap bakal memilih pemimpin yakni; Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi selama lima tahun ke depan, periode 2024-2029.
Kriteria Pemimpin
Pemimpin yang baik harus memiliki integritas dan moralitas yang tinggi, serta berkomitmen untuk melindungi dan menghormati hak-hak semua individu, termasuk perempuan.
Berikut adalah beberapa kriteria pemimpin yang bukan predator atau pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan:
1. Integritas dan Moralitas
Pemimpin harus memiliki integritas yang tinggi dan memegang teguh prinsip-prinsip moral dan etika.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus jujur, dapat dipercaya, dan konsisten dalam perkataan dan perbuatan.
2. Empati dan Kepedulian
Pemimpin harus memiliki empati dan kepedulian terhadap orang lain.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus mampu memahami dan merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain, serta berkomitmen untuk melindungi hak-hak semua individu.
3. Komitmen terhadap Kesetaraan Gender
Pemimpin harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang adil dan setara bagi semua gender.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus mendukung kebijakan dan program yang mempromosikan kesetaraan gender dan memberantas kekerasan terhadap perempuan.
4. Kemampuan Komunikasi yang Baik
Pemimpin harus mampu berkomunikasi dengan jelas dan efektif.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus mampu mendengarkan, memberikan arahan, dan menyampaikan informasi dengan cara yang dapat dipahami oleh semua orang.
5. Tanggung Jawab dan Akuntabilitas
Pemimpin harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus siap untuk menerima kritik, belajar dari kesalahan, dan terus berusaha untuk menjadi lebih baik.
6. Keteladanan
Pemimpin harus menjadi teladan yang baik bagi orang lain.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus menunjukkan perilaku yang patut dicontoh dan menginspirasi orang lain untuk mengikuti jejak mereka.
7. Komitmen terhadap Keadilan dan Hukum
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan hukum.
Mereka harus memastikan bahwa semua individu diperlakukan dengan adil dan setara di bawah hukum, serta berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
8. Transparansi
Pemimpin harus transparan dalam tindakan dan keputusan mereka.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus bersedia untuk membuka diri terhadap pengawasan dan kritik, serta memastikan bahwa semua tindakan mereka dapat dipertanggungjawabkan.
9. Keberanian untuk Bertindak
Pemimpin harus memiliki keberanian untuk bertindak dalam menghadapi ketidakadilan dan kekerasan.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus siap untuk mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak individu dan memberantas kekerasan seksual.
10. Dukungan terhadap Pendidikan dan Kesadaran
Pemimpin harus mendukung pendidikan dan kesadaran tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan dan memberantas kekerasan seksual.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus mempromosikan program-program yang meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang isu-isu menghormati hak-hak perempuan dan memberantas kekerasan seksual.
Jangan Pilih Predator Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dengan sepuluh (10) kriteria di atas akan mampu menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan setara bagi semua individu, serta berkomitmen untuk melindungi hak-hak perempuan dan memberantas kekerasan seksual.
Pemimpin yang memaksakan kehendak seksualnya terhadap perempuan adalah pelaku kekerasan dan pelecehan seksual.
Pemimpin seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hak-hak dan martabat setiap individu, termasuk perempuan.
Pelecehan seksual oleh pemimpin menciptakan lingkungan yang tidak aman dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang mereka pimpin.
Tindakan semacam ini sangat tidak etis, melanggar hukum, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kepemimpinan yang baik.
Tindakan semacam ini harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Selain itu, penting bagi organisasi dan masyarakat untuk memiliki mekanisme yang efektif dalam menangani kasus pelecehan seksual, termasuk memberikan dukungan kepada korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
Pemimpin yang baik harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan serta pelecehan seksual.
Oleh karena itu, perlu diingat bahwa pada Hari Rabu (27/11/2024) mendatang, warga masyarakat Kota Bekasi yang sudah terdaftar dalam DPT agar meluangkan waktunya dengan mendatangi TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayahnya untuk menggunakan hak pilihnya dalam bilik suara dengan memilih pemimpin Kota Bekasi lima tahun ke depan.
Jangan pilih pemimpin Kota Bekasi yang berpasangan dengan predator pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan.