Jelang Pilkada Kota Bekasi, Pilih Pemimpin Daerah yang Memiliki Sepuluh Kriteria Ini

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

Tak terasa hari ini adalah hari terakhir tahapan kampanye yang selanjutnya akan didinginkan dengan masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi bakal digelar pada Rabu 27 November mendatang.

Menurut Peraturan KPU, selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masa tenang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih objektif dan bebas dari tekanan.

Yang Tidak Boleh Dilakukan saat Masa Tenang:

  1. Kampanye: Semua bentuk kampanye, baik melalui media massa, media sosial, maupun tatap muka, dilarang.
  2. Pemasangan Atribut Kampanye: Pemasangan spanduk, baliho, atau atribut kampanye lainnya dilarang.
  3. Kegiatan yang Mengarah pada Kampanye: Kegiatan yang dapat dianggap sebagai kampanye, seperti pembagian sembako atau uang, juga dilarang.
  4. Penggunaan Media Sosial untuk Kampanye: Menggunakan media sosial untuk mempengaruhi pemilih dengan cara kampanye juga tidak diperbolehkan.

Yang Boleh Dilakukan saat Masa Tenang:

  1. Merenungkan Pilihan: Pemilih diharapkan menggunakan waktu ini untuk mempertimbangkan pilihan mereka dengan matang.
  2. Mengikuti Berita: Pemilih dapat mengikuti berita dan informasi dari sumber yang terpercaya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang calon dan partai politik.
  3. Diskusi Pribadi: Diskusi pribadi dengan keluarga atau teman mengenai pilihan politik masih diperbolehkan, asalkan tidak bersifat kampanye.
Baca Juga:  Jalan Rawa Tembaga Belakang Pemkot Bekasi "Menyala" Berkat Respon Cepat DBMSDA

Dalam Kontestasi Pilkada Kota Bekasi 2024, segenap warga masyarakat Kota Bekasi yang memiliki Hak Pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap bakal memilih pemimpin yakni; Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi selama lima tahun ke depan, periode 2024-2029.

Kriteria Pemimpin

Pemimpin yang baik harus memiliki integritas dan moralitas yang tinggi, serta berkomitmen untuk melindungi dan menghormati hak-hak semua individu, termasuk perempuan.

Berikut adalah beberapa kriteria pemimpin yang bukan predator atau pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan:

1. Integritas dan Moralitas

Pemimpin harus memiliki integritas yang tinggi dan memegang teguh prinsip-prinsip moral dan etika.

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus jujur, dapat dipercaya, dan konsisten dalam perkataan dan perbuatan.

2. Empati dan Kepedulian

Pemimpin harus memiliki empati dan kepedulian terhadap orang lain.

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus mampu memahami dan merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain, serta berkomitmen untuk melindungi hak-hak semua individu.

3. Komitmen terhadap Kesetaraan Gender

Pemimpin harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang adil dan setara bagi semua gender.

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus mendukung kebijakan dan program yang mempromosikan kesetaraan gender dan memberantas kekerasan terhadap perempuan.

4. Kemampuan Komunikasi yang Baik

Pemimpin harus mampu berkomunikasi dengan jelas dan efektif.

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus mampu mendengarkan, memberikan arahan, dan menyampaikan informasi dengan cara yang dapat dipahami oleh semua orang.

5. Tanggung Jawab dan Akuntabilitas

Pemimpin harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka.

Baca Juga:  PSI Rekomendasikan Tri Adhianto jadi Wali Kota Bekasi 2024-2029, Siapa Menyusul?

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus siap untuk menerima kritik, belajar dari kesalahan, dan terus berusaha untuk menjadi lebih baik.

6. Keteladanan

Pemimpin harus menjadi teladan yang baik bagi orang lain.

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus menunjukkan perilaku yang patut dicontoh dan menginspirasi orang lain untuk mengikuti jejak mereka.

7. Komitmen terhadap Keadilan dan Hukum

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan hukum.

Mereka harus memastikan bahwa semua individu diperlakukan dengan adil dan setara di bawah hukum, serta berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

8. Transparansi

Pemimpin harus transparan dalam tindakan dan keputusan mereka.

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus bersedia untuk membuka diri terhadap pengawasan dan kritik, serta memastikan bahwa semua tindakan mereka dapat dipertanggungjawabkan.

9. Keberanian untuk Bertindak

Pemimpin harus memiliki keberanian untuk bertindak dalam menghadapi ketidakadilan dan kekerasan.

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus siap untuk mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak individu dan memberantas kekerasan seksual.

10. Dukungan terhadap Pendidikan dan Kesadaran

Pemimpin harus mendukung pendidikan dan kesadaran tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan dan memberantas kekerasan seksual.

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus mempromosikan program-program yang meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang isu-isu menghormati hak-hak perempuan dan memberantas kekerasan seksual.

Jangan Pilih Predator Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dengan sepuluh (10) kriteria di atas akan mampu menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan setara bagi semua individu, serta berkomitmen untuk melindungi hak-hak perempuan dan memberantas kekerasan seksual.

Baca Juga:  Ri-Sol Deklarasi Maju Pilkada Kota Bekasi, Janjikan Pemerintahan Bersih dan Bebas KKN

Pemimpin yang memaksakan kehendak seksualnya terhadap perempuan adalah pelaku kekerasan dan pelecehan seksual.

Pemimpin seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hak-hak dan martabat setiap individu, termasuk perempuan.

Pelecehan seksual oleh pemimpin menciptakan lingkungan yang tidak aman dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang mereka pimpin.

Tindakan semacam ini sangat tidak etis, melanggar hukum, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kepemimpinan yang baik.

Tindakan semacam ini harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Selain itu, penting bagi organisasi dan masyarakat untuk memiliki mekanisme yang efektif dalam menangani kasus pelecehan seksual, termasuk memberikan dukungan kepada korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.

Pemimpin yang baik harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan serta pelecehan seksual.

Oleh karena itu, perlu diingat bahwa pada Hari Rabu (27/11/2024) mendatang, warga masyarakat Kota Bekasi yang sudah terdaftar dalam DPT agar meluangkan waktunya dengan mendatangi TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayahnya untuk menggunakan hak pilihnya dalam bilik suara dengan memilih pemimpin Kota Bekasi lima tahun ke depan.

Jangan pilih pemimpin Kota Bekasi yang berpasangan dengan predator pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Bawaslu Kota Bekasi Antisipasi Potensi Krusial Waktu Pencoblosan
Kewenangan Pembersihan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Pilkada
Bangun 1000 Taman di Kota Bekasi, Tri-Harris Buktikan Kerja Nyata Kolaborasi dengan Swasta
Heri-Sholihin Baru Wacana, Batik Bekasi Sudah Jadi Program Prioritas di Era Tri Adhianto
Tri Adhianto-Harris Bobihoe unggul dalam Debat Kedua Pilkada Kota Bekasi 2024
Jelang Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto-Harris Bobihoe Unggul di Kalangan Milenial dan Gen Z
Tolak Pemimpin Bejad dan Asusila, Ratusan Emak-emak Geruduk Polres, Bawaslu dan KPU Kota Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Sabtu, 23 November 2024 - 15:42 WIB

Jelang Pilkada Kota Bekasi, Pilih Pemimpin Daerah yang Memiliki Sepuluh Kriteria Ini

Sabtu, 23 November 2024 - 14:13 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Antisipasi Potensi Krusial Waktu Pencoblosan

Sabtu, 23 November 2024 - 12:12 WIB

Kewenangan Pembersihan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Pilkada

Sabtu, 23 November 2024 - 11:44 WIB

Bangun 1000 Taman di Kota Bekasi, Tri-Harris Buktikan Kerja Nyata Kolaborasi dengan Swasta

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Panitia Pengawas Kecamatan se-Kota Bekasi, Sabtu (23/11/2024).

Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bekasi Antisipasi Potensi Krusial Waktu Pencoblosan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:13 WIB

error: Content is protected !!