Poin Utama:
- Kebijakan “Jumat Tanpa BBM” resmi diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
- Pegawai diwajibkan menggunakan sepeda, kendaraan listrik, atau sistem Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
- Sekretaris DPRD menegaskan tegak lurus pada instruksi Wali Kota Bekasi terkait pengurangan emisi gas buang.
- Kewajiban bersepeda bagi Anggota DPRD belum dipastikan, karena kewenangan berada di tangan Pimpinan DPRD Kota Bekasi.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani merespons cepat instruksi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkait kebijakan sehari tanpa kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
Mulai pekan ini, kata dia, seluruh pegawai di lingkungan gedung wakil rakyat yang berlokasi di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, diwajibkan menggunakan sepeda atau kendaraan listrik setiap hari Jumat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini menjadi wujud nyata dukungan Pemkot Bekasi terhadap kampanye nasional hemat energi dan pengurangan emisi karbon.
Mengapa ASN DPRD Kota Bekasi Wajib Pakai Sepeda dan Kendaraan Listrik Saat Jumat?
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Wali Kota Bekasi untuk menekan polusi udara dan pemborosan energi di wilayah perkotaan.
Sekretariat DPRD mengambil langkah taktis agar seluruh aparaturnya segera beradaptasi dengan tren mobilitas ramah lingkungan.
Selain kewajiban kendaraan bebas emisi, opsi Work From Home (WFH) juga diberlakukan untuk menekan volume pergerakan ke kantor.
”Kami di Sekretariat DPRD Kota Bekasi tentu mengikuti kebijakan yang telah diatur sesuai ketentuan, dengan peralihan penggunaan kendaraan Non BBM atau beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan resminya, Selasa (14/04/2026).
Bagaimana Nasib Anggota DPRD Kota Bekasi, Apakah Ikut Aturan Jumat Tanpa BBM?
Meski ASN diwajibkan “ngontel” atau memakai motor listrik, aturan ini belum tentu menyentuh para wakil rakyat yang berkantor di gedung yang sama.
Secara blak-blakan Lia menyebut bahwa urusan mobilitas anggota dewan bukanlah ranah yurisdiksi pihaknya.
”Karena secara kewenangan itu ada di tangan beliau (Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi), dan kami dari Sekretariat DPRD tidak mempunyai kewenangan mengatur para Anggota Dewan agar mengikuti kebijakan dari Wali Kota Bekasi,” tutur Lia.
Lia menambahkan bahwa posisi pihaknya adalah murni sebagai fasilitator pemenuhan kebutuhan bagi seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Adapun keputusan apakah para politisi ini sudi meninggalkan mobil mewahnya dan bersepeda tiap Jumat, mutlak diserahkan kembali kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi.
Apa Langkah Selanjutnya dari Pemkot Bekasi untuk Kendaraan Ramah Lingkungan?
Implementasi kebijakan ini tak pelak menjadi ujian komitmen bagi Pemkot Bekasi dalam mendukung target pengurangan emisi jangka panjang.
Sosialisasi masif terus dikebut di berbagai tingkatan Perangkat Daerah agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi formalitas mingguan semata.
”Pada prinsipnya saya selaku Kepala Perangkat Daerah tegak lurus atas kebijakan dan arahan pimpinan. Saya mempunyai kewajiban untuk melakukan implementasi dan menyosialisasikannya kepada para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bekasi,” tutup Lia.
Akankah para Anggota DPRD Kota Bekasi tergerak memberikan keteladanan dengan ikut bersepeda ke kantor? Publik tentu menanti aksi nyata, bukan sekadar kebijakan yang hanya berlaku tajam ke bawah bagi para pegawai biasa.
Bagaimana pendapat Anda soal kebijakan “Jumat Tanpa BBM” ini? Apakah wakil rakyat juga harus diwajibkan ngontel ke kantor? Bagikan opini Anda di kolom komentar dan temukan berita kritis lainnya seputar Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















