Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengimbau masyarakat, khususnya perokok aktif, untuk tidak merokok di ruang-ruang publik terbuka. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan publik bebas asap rokok.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan tersebut mengatur larangan merokok di sejumlah area publik seperti taman kota, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, terminal, dan perkantoran.
“Kebutuhan merokok tetap diakomodasi, tetapi harus dilakukan di luar area-area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” jelas Satia kepada RakyatBekasi.com, Kamis (26/06/2025).
Sosialisasi Kesehatan dan Tantangan Pengawasan 24 Jam
Menurut Satia, tantangan utama dalam penerapan kawasan bebas asap rokok adalah keterbatasan dalam melakukan pengawasan secara penuh di ruang-ruang publik.
“Pemerintah tidak mungkin melakukan pengawasan 24 jam penuh. Oleh karena itu, kesadaran dari individu sangat penting untuk menjaga kenyamanan bersama,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mulai membangun pola pikir yang mendukung Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi? Mari kita bangun kesadaran kolektif demi lingkungan yang lebih sehat untuk semua,” tutup Satia.
Data Jumlah Perokok di Kota Bekasi: Lansia Dominasi
Berdasarkan data terbaru dari Deteksi Dini Perilaku Merokok Puskesmas, hingga Mei 2025 jumlah perokok di Kota Bekasi mencapai 7.088 orang.
Data ini mencakup berbagai kelompok usia, dan menunjukkan bahwa kelompok usia di atas 40 tahun mendominasi dengan total 4.011 perokok.
Sementara itu, kelompok remaja usia 10 hingga 18 tahun tercatat sebanyak 1.773 orang, menandakan tren yang mengkhawatirkan akan meningkatnya perokok di usia muda. Sisanya terdiri dari kelompok usia 21–39 tahun sebanyak 1.112 orang, dan usia 18–21 tahun sebanyak 192 orang.
“Tren meningkatnya jumlah perokok usia anak dan remaja ini tak hanya terjadi di Bekasi. Kami terus melakukan sosialisasi tentang bahaya merokok secara berkelanjutan,” tutup Satia.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.