Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengungkapkan tengah melakukan rapat pleno lanjutan untuk menentukan pemanggilan terhadap Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan terlapor lainnya yang akan dipanggil pada pekan depan, imbas pamer jersey nomor 2 usai bermain sepakbola di Stadion Patriot Chandrabhaga. Jumat (29/12/2023) pagi.
Saat ini, ketiga terlapor yang belum dilakukan pemeriksaan ialah Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Karto dan Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya.
“Selanjutnya kemungkinan akan dilakukan pada hari Selasa (untuk pemanggilan lanjutan). Makanya kita mau pleno dulu,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin
saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jumat (12/01/2024).ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sodikin mengatakan, Rapat Pleno tersebut diantaranya juga akan membahas menyoal kapan nantinya Pj Wali Kota Bekasi akan dilakukan pemanggilan.
Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh, terhadap jadwal yang belum diplenokan.
“Pj Wali Kota nanti dibahas hari apa kita pleno untuk dimintai klarifikasi. Nanti kita menentukan dulu,” katanya.
Selain itu, dalam hal ini Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan pemanggilan kepada sebanyak 9 orang terlapor telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan pamer jersey.
Termasuk, pada hari ini yang turut meliputi Camat Bekasi Barat, Camat Bekasi Timur, Camat Mustikajaya dan Camat Jatisampurna.
“Pertama kan kita meminta keterangan, walaupun dia tidak menjembreng Jersey. Tetapi dia ada dilokasi, kita mintai keterangan kenapa dia ada di lokasi dan kronologis kejadiannya,” terangnya
Keempat Camat yang Jumat ini diperiksa, kata dia, rata-rata tidak ada yang berkelit disaat penyidik melontarkan pertanyaan kepada mereka.
“Engga ada, mengakui kok ada di lokasi (mereka yang hari ini dilakukan pemanggilan),” jelasnya
Dalam beberapa hari terakhir, Bawaslu Kota Bekasi kurang lebih telah melakukan pemanggilan kepada sebanyak enam orang saksi, diantaranya meliputi Pimpinan Bank BJB Bekasi selaku pihak sponsor, Camat Pondok Gede, Camat Jatiasih, Camat Rawalumbu, Camat Pondok Melati dan Camat Bantargebang mereka diperiksa untuk kebutuhan penyelidikan, karena status mereka sebagai saksi pada saat kejadian berlangsung.