BEKASI TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Kota Bekasi menunggu hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dari Pemprov Jawa Barat. Hal ini menyusul telah dikirimkannya Raperda ATHB ke Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.
Ketua Pansus XII DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani mengatakan, dalam fasilitasi tersebut raperda akan dikaji dari berbagai aspek. Seperti yuridis, sosiologis dan filosofis.
“Dari aspek yuridis, apakah menyalahi aturan atau ketentuan yang di atasnya. Demikian juga tentu ada pandangan-pandangan sosiologis maupun aspek filosofisnya. Mereka akan kaji dengan biro hukum kantor gubernur, sesudah itu akan dikembalikan apakah ada koreksi atau tidak setelah dikembalikan kepada pansus,” kata Haeri Paerani kepada Baca Bekasi, Senin (19/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi kawakan asal Fraksi Demokrat ini menjelaskan, raperda tersebut disusun dengan memperhatikan kondisi masyarakat di tengah pandemi covid-19.
“Banyak hal terkait dengan sosial, ekonomi, budaya, pariwisata, Pendidikan. Karena ATHB ini dilihat semua dampak-dampak terkait dengan Covid-19,” katanya.
Didalam raperda tersebut, kata dia, juga terdapat peraturan tentang sanksi yang dibagi dalam dua klaster. Yakni, klaster perorangan dan klaster perusahaan. Nantinya warga yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi sebesar Rp200 ribu sampai sanksi kurungan.
Kemudian, perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan denda sebesar Rp50 juta hingga pencabutan izin.
“Tetapi sanksi itu tidak serta merta diberlakukan. Sanksi dilakukan apabila memang kelihatan apabila warga masyarakat atau individu atau orang-orang tertentu yang misalnya sudah diingatkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak terus kemudian terjadi pelanggaran itu dikenakan sanksi. Jadi ada tahapan-tahapannya,” terang Haeri.
Kendati demikian, dia menegaskan, tujuan utama pembentukan raperda tersebut yakni untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
“Sebenarnya peraturan daerah ini tidak berrtujuan memberikan sanksi kepada masyarakat, tujuannya semata adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat taat terhadap peraturan daerah yang ada atau protap-protap yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
“Kalau mereka itu membandel terhadap peraturan dan protap ini itu baru kita ancaman dengan ancaman hukuman sanksi maupun hukuman badan tetapi misalnya kalau hukuman badan dua hari,” tutup Haeri. (Mar)