Ketua Yayasan Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, HR, tengah menjalani pemeriksaan oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengiriman konten pornografi.
Kasus ini mencuat setelah AM, mantan dosen Unisma, melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian pada Desember 2024.
Laporan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh penting di lingkungan akademik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kuasa hukum pelapor, Mayumi, pemeriksaan terhadap terlapor telah berlangsung selama dua bulan terakhir.
Hingga kini, polisi telah meminta keterangan dari delapan orang saksi , termasuk rektor, wakil rektor, dan sejumlah karyawan Unisma Bekasi.
“Terduga pelaku hadir tanpa didampingi kuasa hukum dan memenuhi panggilan kedua dari kepolisian,” ujar Mayumi dalam keterangannya, Senin (14/04/2025).
Mayumi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
Selain itu, penyidik disebut sedang mempersiapkan pemanggilan saksi ahli untuk mendalami pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jika seluruh rangkaian ini telah dilewati, barulah kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kasus ini bermula pada Juli 2024 silam, ketika pelapor AM mengaku menerima dua video berkonten pornografi dari HR pada dini hari.
AM sempat mencoba menyelesaikan masalah ini melalui jalur mediasi, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, AM memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan HR ke Polres Metro Bekasi Kota.
Menurut Mayumi, kasus ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga integritas institusi pendidikan,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Unisma maupun terlapor terkait kasus ini.
Pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan.
Namun, kasus ini telah memicu perhatian luas, terutama di kalangan akademisi dan masyarakat Kota Bekasi.
Banyak pihak yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Mayumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia juga berharap agar kepolisian dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus ini.
“Kami percaya pada proses hukum yang adil. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjaga etika dan moral, terutama di lingkungan pendidikan,” tutupnya.
Kasus dugaan pengiriman konten pornografi yang melibatkan Ketua Yayasan Unisma Bekasi ini menjadi ujian bagi integritas institusi pendidikan dan penegakan hukum di Kota Bekasi.
Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, masyarakat berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan.
Editor : Bung Ewox