Kirim Konten Porno ke Bu Dosen, Ketua Yayasan Unisma Bekasi Diperiksa Polisi

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa hukum pelapor (AM), Mayumi.

kuasa hukum pelapor (AM), Mayumi.

Ketua Yayasan Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, HR, tengah menjalani pemeriksaan oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengiriman konten pornografi.

Kasus ini mencuat setelah AM, mantan dosen Unisma, melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian pada Desember 2024.

Laporan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh penting di lingkungan akademik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kuasa hukum pelapor, Mayumi, pemeriksaan terhadap terlapor telah berlangsung selama dua bulan terakhir.

Hingga kini, polisi telah meminta keterangan dari delapan orang saksi , termasuk rektor, wakil rektor, dan sejumlah karyawan Unisma Bekasi.

“Terduga pelaku hadir tanpa didampingi kuasa hukum dan memenuhi panggilan kedua dari kepolisian,” ujar Mayumi dalam keterangannya, Senin (14/04/2025).

Mayumi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

Selain itu, penyidik disebut sedang mempersiapkan pemanggilan saksi ahli untuk mendalami pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jika seluruh rangkaian ini telah dilewati, barulah kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kasus ini bermula pada Juli 2024 silam, ketika pelapor AM mengaku menerima dua video berkonten pornografi dari HR pada dini hari.

AM sempat mencoba menyelesaikan masalah ini melalui jalur mediasi, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Akhirnya, AM memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan HR ke Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut Mayumi, kasus ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga integritas institusi pendidikan,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Unisma maupun terlapor terkait kasus ini.

Pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan.

Namun, kasus ini telah memicu perhatian luas, terutama di kalangan akademisi dan masyarakat Kota Bekasi.

Banyak pihak yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Mayumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ia juga berharap agar kepolisian dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus ini.

“Kami percaya pada proses hukum yang adil. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjaga etika dan moral, terutama di lingkungan pendidikan,” tutupnya.

Kasus dugaan pengiriman konten pornografi yang melibatkan Ketua Yayasan Unisma Bekasi ini menjadi ujian bagi integritas institusi pendidikan dan penegakan hukum di Kota Bekasi.

Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, masyarakat berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air
Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat
Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan
CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!
Kualitas Udara Kota Bekasi Tidak Sehat, AQI Pagi Ini Tembus 153
Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN
Panti Pijat ‘Be Glow’ Diduga Pakai Izin Bodong
Jadi Syarat Wajib dalam SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Pembuatan KIA
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:10 WIB

Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:08 WIB

CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:20 WIB

Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x