BEKASI TIMUR – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak berharap Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi bisa bersinergi dengan DPRD Kota untuk kepentingan rakyat Kota Bekasi.
“Kedepan harus dikomunikasikan dengan baik, yang pertama tidak boleh menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada, baik Perda maupun Perwal,” ujar Abdul Rozak, di ruang Komisi I, Senin (17/05/2022).
Pria yang akrab disapa bang Jack ini mengatakan bahwa terkait tata kelola pemerintahan, mengacu pada UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pasal tersebut menyatakan antara Kepala Daerah dengan DPRD sama-sama penyelenggara negara.
“Harapan saya, bagaimana bisa sinergi demi kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada satu pun pejabat di eksekutif maupun legislatif membuat kegaduhan,” tegasnya.
Selanjutnya, terkait pelayanan publik, politisi Kalimalang asal fraksi Demokrat ini menambahkan bahwa pelayanan publik di Kota Bekasi harus lebih ditingkatkan ke depan di semua leading sektor. Hal itu juga demi kepentingan rakyat Kota Bekasi.
“Kami di Komisi I, berharap Pemkot Bekasi menjalankan roda pemerintahan yang baik dan benar, sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya.