Poin Utama:
- Batas Waktu: Kontrak kerja sama TPST Bantargebang berakhir pada 26 Oktober 2026.
- Target RTH: DPRD mengusulkan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 1.000 meter persegi per RW.
- Infrastruktur Pendidikan: Mendesak alokasi dana untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) negeri di kawasan sekitar.
- Pemangku Kebijakan: Keputusan berada di tangan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Masa kontrak kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan resmi berakhir pada 26 Oktober 2026.
Menjelang tenggat waktu tersebut, Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Anton, mendesak agar pembaruan Memorandum of Understanding (MoU) nantinya wajib mengakomodasi kebijakan yang berpihak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Kontrak TPST Bantargebang Berakhir?
Kontrak kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang antara kedua pemerintah daerah tersebut dijadwalkan habis pada 26 Oktober 2026.
”Ya saya berharap hari ini juga MOU dengan DKI sudah mau habis. Ya harus buat kebijakan yang Pro buat Rakyat. Saya sekali lagi menghimbau harus pro dengan rakyat dan supaya bisa jadi acuan bagi daerah-daerah lain,” kata Anton kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Jumat (06/03/2026).
Menurutnya, pembahasan draf kerja sama harus dilakukan jauh-jauh hari. Hal ini demi memastikan agar poin-poin kesepakatan tidak hanya berfokus pada tonase pembuangan sampah, tetapi juga pada imbal balik ekologis dan sosial yang sepadan bagi warga.
Apa Saja Kompensasi TPST Bantargebang yang Diusulkan DPRD?
Fokus utama usulan DPRD Kota Bekasi adalah percepatan realisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini dinilai masih sangat minim.
Anton menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menghadirkan fasilitas publik yang layak di kawasan terdampak.
”Kalau kita sih dorongan yang pertama Ruang Terbuka Hijau. 1 RW seribu meter. Karena hari ini kampung-kampung tidak punya fasos fasum, nah itu yang nantinya menjadi kewajiban DKI Jakarta,” sambungnya.
Penyediaan RTH ini krusial untuk menyeimbangkan kualitas udara dan lingkungan hidup masyarakat Bantargebang yang sehari-hari harus berhadapan dengan polusi dari tumpukan sampah.
Mengapa Pembangunan Sekolah Baru di Bantargebang Mendesak?
Tingginya dana kompensasi nyatanya belum berbanding lurus dengan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan di wilayah tersebut.
Sebagai Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang mencakup Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, dan Bantargebang, Anton melihat langsung ketimpangan ini.
Oleh karena itu, ia merinci beberapa poin tuntutan utama yang harus masuk dalam draf perpanjangan kontrak:
- Penyediaan lahan RTH minimal 1.000 meter persegi untuk setiap RW.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) negeri untuk memfasilitasi anak-anak di sekitar kawasan pembuangan.
- Peningkatan pemenuhan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di perkampungan warga.
”Sehingga persoalan ini yang seharusnya lebih diusulkan, terhadap masalah pendidikan. Karena harusnya warga Bantargebang itu engga teriak lagi menyoal sarpras pendidikan. Karena anggaran yang melimpah, jadi memperbanyak unit sekolah baru negeri,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Apa Harapan DPRD Kepada Pemkot Bekasi dan DKI Jakarta?
DPRD Kota Bekasi menaruh harapan besar agar usulan ini menjadi prioritas dalam meja perundingan antara Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Kesepakatan yang baru dituntut tidak sekadar menyodorkan dana kompensasi bau (uang bau), melainkan perbaikan taraf hidup warga secara menyeluruh.
Warga Bantargebang berhak mendapatkan keadilan infrastruktur, baik dari sisi ekologis maupun penanganan masalah sosial, pendidikan, dan kesehatan secara jangka panjang.
Nasib warga Bantargebang untuk lima tahun ke depan akan sangat ditentukan oleh ketegasan Pemkot Bekasi dalam bernegosiasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Apakah Anda memiliki keluhan terkait layanan publik atau belum meratanya fasilitas pendidikan di lingkungan Anda?
Sampaikan aspirasi dan laporan Anda melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi, atau bagikan opini Anda di kolom komentar RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















