KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengizinkan eks Narapidana Korupsi dapat mengikuti kontestasi Pilkada Kota Bekasi 2024 mendatang. Syaratnya, hak politiknya sudah pulih kembali.
“Ada persyaratan bagi para calon Kepala Daerah yang dirinya Eks Narapidana Koruptor. Bilamana hak politiknya sudah dikembalikan, maka tidak jadi masalah (bisa saja bagi yang bersangkutan mendaftar untuk ikut pelaksanaan Pilkada mendatang),” ucap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari saat dikonfirmasi RakyatBekasi.Com melalui pesan singkat, Jumat (26/04/2024).
Eli mengatakan, Adapun dalam proses pendaftaran Kepala Daerah untuk pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024, kata Eli, KPU Kota Bekasi tidak akan membeda-bedakan perlakuan terhadap para pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah, baik yang merupakan Eks Narapidana Koruptor ataupun yang bukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan membeda-bedakan peserta pilkada dan tentunya akan memberikan pelayanan terhadap kontestan dengan perlakuan yang sama,” ungkapnya.
Seperti Pilkada Kota Bekasi yang bakal digelar 27 November 2024 mendatang, menjadi perbincangan di tiap kalangan mengenai rencana Comeback-nya eks Wali Kota Bekasi periode 2018-2013 Mochtar Mohamad yang juga diketahui menyandang status eks Narapidana Korupsi.
Politisi PDI Perjuangan bertubuh tambun ini diketahui sudah mengembalikan berkas pendaftarannya sebagai Bakal Calon Wali Kota Bekasi yang diterima langsung oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat Ir Ketut Sustiawan, Jumat (26/04/2024) siang.
Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 mengatur Eks Narapidana Korupsi yang harus menunggu jeda waktu selama lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Bupati atau Wali Kota.