Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung November mendatang pada pekan depan.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi menyatakan bahwa pihaknya siap menggelar seleksi terbuka bagi calon anggota KPPS dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, serta kemandirian.
“Pengumuman pendaftaran akan berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024, diikuti dengan proses seleksi administrasi hingga akhir bulan,” ucap dia melalui keterangan resminya yang diterima Redaksi RakyatBekasi.com, Jumat (13/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekrutmen tersebut akan melalui sejumlah tahapan, termasuk tahapan tanggapan masyarakat yang bisa memberikan masukan terkait calon peserta KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober.
“Pengumuman hasil seleksi sendiri nantinya akan dilakukan pada 7 Oktober, diikuti dengan pelantikan pada 7 November 2024. Anggota KPPS yang terpilih akan bertugas hingga 8 Desember 2024, mengawal kelancaran Pilkada di Kota Bekasi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak itu sendiri, kata dia, KPU Kota Bekasi membutuhkan formasi KPPS sekira 25.711 anggota yang siap bertugas di Kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah.
“Dengan perekrutan ini, diharapkan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar, aman, dan transparan,” sambungnya.
Sementara itu terkait honor yang akan diterima, kata Afif, setiap petugas KPPS akan menerima gaji sesuai ketentuan.
“Ketua KPPS akan menerima honor KPPS sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS lainnya akan mendapatkan Rp850.000,” pungkasnya.