KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memberikan syarat tertentu yang mesti dipenuhi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada saat ditugaskan untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 November mendatang.
Adapun, syarat utamanya adalah mereka harus memiliki dan bisa menggunakan smartphone, karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, juga akan menggunakan aplikasi E-coklit.
“Kemampuan individu yang mempunyai handphone dan nantinya bisa mengaplikasikannya melalui E-coklit ini sudah menggunakan aplikasi. Kami harapkan nantinya bagi petugas pantarlih ini bisa bekerja secara cepat dan paham dalam belajar menggunakan aplikasi e-coklit itu sendiri,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (21/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, aplikasi E-coklit adalah sistem elektronik canggih yang akan berperan penting dalam Pilkada 2024.
Teknologi inovatif ini memungkinkan pengelolaan data pemilih secara efisien dan akurat, memastikan informasi yang andal untuk proses pilkada maupun memiliki banyak keuntungan.
Selain menghemat waktu, juga menghindari kesalahan yang mungkin terjadi saat coklit dilakukan secara manual.
Apalagi, data calon pemilih sudah terintegrasi secara elektronik. Dengan begitu, petugas pantarlih dapat melakukan verifikasi data secara cepat dan akurat.
Afif mengatakan, tugas pantarlih sendiri, tentunya mereka harus paham betul terkait tugas-tugas yang nantinya akan ditugaskan melalui aplikasi E-coklit.
“Dengan syarat mempunyai handphone yang utamanya, bila di tanam aplikasi e-coklit dia tidak nge-hang ataupun engga gaptek lah yang dikhawatirkan ada permasalahan permasalahan di lapangan bilamana mereka tidak mempunyai alat komunikasi atau bisa menggunakan aplikasi E-coklit,” jelasnya
“Kemudian nantinya tugas pantarlih akan mencocokkan melalui data by name by address melalui aplikasi tersebut untuk dilakukan pendataan dari para pemilih untuk Pilkada mendatang,” sambungnya
Terlebih, disisi lain. KPU Kota Bekasi telah membuka pendaftaran rekrutmen Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Hal itu, terhitung pembukaan rekrutmen terbuka Pantarlih sendiri dimulai dari tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.
Dengan, KPU Kota Bekasi bakal merekrut 7.131 orang yang akan menjadi pegawai Pantralih guna melakukan Coklit data pemilih.