KPU Kota Bekasi: Pantarlih Harus Cakap Gunakan Aplikasi E-Coklit

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memberikan syarat tertentu yang mesti dipenuhi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada saat ditugaskan untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 November mendatang.

Adapun, syarat utamanya adalah mereka harus memiliki dan bisa menggunakan smartphone, karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, juga akan menggunakan aplikasi E-coklit.

“Kemampuan individu yang mempunyai handphone dan nantinya bisa mengaplikasikannya melalui E-coklit ini sudah menggunakan aplikasi. Kami harapkan nantinya bagi petugas pantarlih ini bisa bekerja secara cepat dan paham dalam belajar menggunakan aplikasi e-coklit itu sendiri,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (21/06/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, aplikasi E-coklit adalah sistem elektronik canggih yang akan berperan penting dalam Pilkada 2024.

Baca Juga:  Bawaslu RI: 30 Orang Panwas Pemilu 2024 Meninggal Dunia

Teknologi inovatif ini memungkinkan pengelolaan data pemilih secara efisien dan akurat, memastikan informasi yang andal untuk proses pilkada maupun memiliki banyak keuntungan.

Selain menghemat waktu, juga menghindari kesalahan yang mungkin terjadi saat coklit dilakukan secara manual.

Baca Juga:  Fakta Terbaru, Pj Wali Kota Bekasi Serahkan Jersey Nomor Dua ke Camat Medansatria

Apalagi, data calon pemilih sudah terintegrasi secara elektronik. Dengan begitu, petugas pantarlih dapat melakukan verifikasi data secara cepat dan akurat.

Afif mengatakan, tugas pantarlih sendiri, tentunya mereka harus paham betul terkait tugas-tugas yang nantinya akan ditugaskan melalui aplikasi E-coklit.

“Dengan syarat mempunyai handphone yang utamanya, bila di tanam aplikasi e-coklit dia tidak nge-hang ataupun engga gaptek lah yang dikhawatirkan ada permasalahan permasalahan di lapangan bilamana mereka tidak mempunyai alat komunikasi atau bisa menggunakan aplikasi E-coklit,” jelasnya

“Kemudian nantinya tugas pantarlih akan mencocokkan melalui data by name by address melalui aplikasi tersebut untuk dilakukan pendataan dari para pemilih untuk Pilkada mendatang,” sambungnya

Terlebih, disisi lain. KPU Kota Bekasi telah membuka pendaftaran rekrutmen Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca Juga:  Dinilai Politis, Komisi I Gelar RDP dengan Baperjakat Bahas Mutasi Pj Wali Kota Bekasi

Hal itu, terhitung pembukaan rekrutmen terbuka Pantarlih sendiri dimulai dari tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.

Dengan, KPU Kota Bekasi bakal merekrut 7.131 orang yang akan menjadi pegawai Pantralih guna melakukan Coklit data pemilih.

Visited 10 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu
Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Aktivis KAMMI Bekasi Laporkan HerKos ke Bawaslu
Dengan Kecepatan 40.000 lembar/jam, Jutaan Surat Suara Pilkada Kota Bekasi Mulai Dicetak
Dituding Kampanye di dalam Masjid, Heri Koswara Dilaporkan ke Bawaslu
KPU Jadwalkan Kampanye Akbar ‘Ri-Sol’ dan ‘Asih’ pada 23 November di Lapangan Multiguna
Berlangsung Dua Pekan, Bawaslu Kota Bekasi Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye
PPDB 2023 Semrawut ‘Saya Sudah Aki-Aki’, Pilkada 2024 Uu Saeful Mikdar Ngebet Nyalon
KPU Kota Bekasi: Setiap Paslon Diperbolehkan Kampanye Akbar Hanya Satu Kali

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:52 WIB

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Aktivis KAMMI Bekasi Laporkan HerKos ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:07 WIB

Dengan Kecepatan 40.000 lembar/jam, Jutaan Surat Suara Pilkada Kota Bekasi Mulai Dicetak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Dituding Kampanye di dalam Masjid, Heri Koswara Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:51 WIB

Berlangsung Dua Pekan, Bawaslu Kota Bekasi Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye

Berita Terbaru

Ketua Tri Adhianto Center (TAC) Farid Hardiman bersama relawan lainnya melaporkan Istri Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1 (satu) Heri Koswara ke Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/10/2024).

Pilkada 2024

Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Okt 2024 - 21:35 WIB

error: Content is protected !!