Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan perselisihan hukum pada pelaksanaan Pilkada 2024, bilamana hasil Rekapitulasi Suara tidak memuaskan bagi para Calon Kepala Daerah (Cakada).
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan, berkaitan kemungkinan hasil perolehan suara akan terjadi perselisihan hasil.
“Sehingga masuk kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan proses pemeriksaan dan pengujian yaitu Mahkamah Konstitusi,” ucap dia saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, KPU Kota Bekasi dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024 akan bersifat pasif dan siap menghadapi apapun yang berkaitan dengan hasil-hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi.
“Termasuk di dalamnya, kalau harus berselisih di Mahkamah Konstitusi. KPU Kota Bekasi akan mengikuti aturan dan tahapan dan menjalani tahapan-tahapan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi. Tetapi yang jelas kami berkomitmen akan menjalankan seluruh tahapan dengan profesional, dengan tertib dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.